
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di SMPN 139,Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penyemprotan tersebut sebagai persiapan jelang dimulainya aktivitas kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah tersebut setelah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial
JawaPos.com - Kepastian soal pembukaan sekolah akhirnya terjawab. Pemerintah memperbolehkan sekolah dibuka lagi. Tapi hanya untuk yang berada di zona hijau.
Aktivitas belajar-mengajar secara tatap muka itu dapat dimulai paling cepat pertengahan Juli 2020. Hal tersebut sejalan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020–2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan, keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Sebab, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, serta masyarakat tetap prioritas. Karena itu, hanya sekolah yang berada di zona hijau yang diperkenankan kembali dibuka. Zona hijau adalah daerah yang dianggap belum terjangkit virus korona. Sementara itu, sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah tetap dilarang keras melakukan pembelajaran tatap muka. Seluruhnya wajib melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Pertimbangan lainnya adalah soal jumlah peserta didik. Di zona hijau jumlah peserta didik hanya sekitar 6 persen. Sedangkan 94 persen sisanya berada di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar di 429 kabupaten/kota. ”Relaksasi ini dilakukan dengan cara yang paling konservatif. Artinya, ini merupakan cara terpelan membuka sekolah karena keamanan diprioritaskan,” jelas Nadiem dalam konferensi pers kemarin (15/6).
Meski sekolah di zona hijau boleh buka lagi, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Antara lain mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama (kanwil Kemenag). Lalu, satuan pendidikan sudah terlebih dahulu memenuhi semua checklist terkait persiapan pembelajaran tatap muka dan protokol kesehatan.
Tapi, perlu digarisbawahi, pihak sekolah tidak boleh memaksa siswanya masuk kembali. Jika orang tua atau wali murid tidak mengizinkan, murid diperbolehkan belajar dari rumah (secara online). ”Jadi, keputusan akhir peserta didik masuk sekolah apa tidak ada di tangan orang tua. Sekolah tidak bisa memaksa,” tegasnya. |
Mantan bos Gojek itu menyampaikan, pembukaan sekolah di zona hijau akan dilaksanakan bertahap. Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah SMA, SMP, dan sederajat. Tahap kedua dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama. Pada tahap tersebut, jenjang SD, MI, paket A, dan SLB diperbolehkan beraktivitas kembali di sekolah. Jika dua bulan setelah tahap kedua kondisi tetap aman, dapat dilanjutkan ke tahap III, yakni untuk tingkat PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) serta nonformal.
Nadiem mengatakan, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau itu diambil berdasar pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. ”PAUD paling akhir, di bulan kelima. Jenjang itu paling akhir karena dinilai paling susah dalam penerapan social distancing,” jelasnya.
Walaupun sudah bisa masuk sekolah, kapasitas siswa tetap dibatasi. Satu kelas hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari jumlah siswa atau sekitar 18 anak. Dengan kata lain, sekolah harus melakukan shifting. Terkait pengaturan itu, Mendikbud memberikan kebebasan penuh kepada satuan pendidikan untuk menentukan polanya. ”Maksimal 50 persen selama dua bulan pertama. Setelah itu, baru boleh new normal, lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah,” papar alumnus Harvard University tersebut.
Baca juga: Aturan Baru Pendidikan Diumumkan Hari Ini
Selama di sekolah, kegiatan anak akan dibatasi. Semua aktivitas yang dilakukan berkerumun tidak diperbolehkan. Tak ada kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, ataupun jajan di kantin. Termasuk, pembukaan asrama pada sejumlah sekolah dan madrasah. Kegiatan mereka murni hanya belajar di kelas. ”Anak hanya masuk kelas, lalu pulang,” ungkapnya.
Jika ada peserta didik atau anggota keluarganya yang sakit, siswa dilarang masuk sekolah. Para guru yang memiliki komorbiditas juga disarankan tidak masuk dulu. Karena itu, kebijakan tersebut sangat dinamis. Ketika zona hijau berubah menjadi kuning, misalnya, harus dikembalikan ke masa awal. Yakni, sekolah ditutup dan pembelajaran dilakukan jarak jauh.
Kampus-Kampus Buka September
Proses pembelajaran di level pendidikan tinggi masih dilakukan secara daring hingga September 2020. Begitu pula untuk mata kuliah praktik. Sedapat-dapatnya tetap dilakukan secara daring. Alasannya, perguruan tinggi paling memungkinkan melakukan pembelajaran daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Namun, Nadiem menegaskan, aktivitas prioritas yang sulit dilakukan dari rumah diperbolehkan dikerjakan di kampus. Misalnya, kegiatan laboratorium, praktikum, dan lainnya yang berkaitan dengan kelulusan mahasiswa. Syaratnya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kemarin menyatakan, pihaknya menyiapkan fasilitas kesehatan di sekitar pusat-pusat pendidikan. Fasilitas kesehatan seperti puskesmas diberi tugas untuk mendampingi kegiatan promotif dan preventif. ”Yang menjadi prioritas, kesehatan para murid dapat terjaga dengan baik dan proses belajar mengajar lancar,” ujar Terawan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, ada beberapa hal untuk menilai kondisi suatu wilayah. Ada indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Gugus tugas sudah memiliki 15 kriteria turunan. Doni menyatakan, 15 kriteria itu akan dinilai pada satu wilayah. ”Jika nilainya rendah, berarti termasuk zona risiko tinggi atau zona merah,” ungkapnya.
Photo
WAJIB PAKAI APD: Siswa SMPN 1 Pangkah, Kabupaten Tegal, mulai masuk sekolah lagi kemarin (15/6). (YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
Namun, warna atau status suatu daerah bersifat dinamis. Bisa saja yang semula berstatus hijau atau aman menjadi berisiko. Hal itu bergantung perilaku masyarakat. Jika menjalankan protokol kesehatan, bisa jadi daerah tersebut aman. Pihaknya bersama dengan Kemenkes akan melaksanakan rapid test pada siswa yang sudah melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
Sementara itu, sebanyak 40 sekolah di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, kemarin mulai mengadakan kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka. Meski demikian, hal tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Akhmad Was’ari menyebut kegiatan itu sebagai simulasi.
’’Kami sangat ketat dalam simulasi ini. Untuk SMP ada 5 sekolah yang jadi percontohan. Sedangkan SD 35 sekolah,” kata Akhmad kepada Radar Tegal kemarin.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=3z1cFRo1a5A
https://www.youtube.com/watch?v=W_vf4aTsakM
https://www.youtube.com/watch?v=jhFa8SGvxY0

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
