Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2024 | 01.38 WIB

Jika Pemilu Dilaksanakan Dalam 2 Putaran Apakah Petugas KPPS Digaji Lagi? Berikut Penjelasannya

Petugas KPPS Kabupaten Madiun./Instagram @Rindhikart - Image

Petugas KPPS Kabupaten Madiun./Instagram @Rindhikart

JawaPos.com - Debat calon presiden yang kelima telah digelar pada Minggu, 4 Februari 2024 malam.

Tema yang diangkat dalam debat Capres terakhir ini adalah seputar kesehatan, inklusi, teknologi, kebudayaan, pendidikan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia.

Para calon presiden beradu gagasan dalam debat kelima yang dihelat KPU dan ini menjadi penentuan untuk masyarakat memilih calon presiden sesuai dengan kehendak pribadi masing-masing.

Masyarakat bisa memilih calon presiden dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada 14 februari 2024 mendatang dan akan dibantu dari petugas KPPS yang sudah dilantik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Selain itu, pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.

Dalam situasi ini, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.

Seperti yang kita ketahui bahwa Capres di pemilu 2024 ada tiga calon yang mengajukan diri untuk menjadi Presiden Indonesia.

Namun jika capres tidak mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen maka akan digelar putaran kedua yang hanya ada dua calon presiden.

Pilpres putaran kedua melibatkan paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua. Pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak dalam putaran kedua, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara (lebih dari 50 persen), akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Mereka kemudian akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara Pilpres 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari.

Jika berlangsung putaran kedua, Bagja mengatakan jadwal pemungutan suaranya pada bulan Juni.

Dilansir dari Antara News (5/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengadaan logistik Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Rabu 20 September 2023, KPU juga memastikan telah mempersiapkan anggaran serta logistik untuk Pilpres 2024 yang berpotensi dilakukan 2 putaran.

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya:

Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore