
Petugas KPPS Kabupaten Madiun./Instagram @Rindhikart
JawaPos.com - Debat calon presiden yang kelima telah digelar pada Minggu, 4 Februari 2024 malam.
Tema yang diangkat dalam debat Capres terakhir ini adalah seputar kesehatan, inklusi, teknologi, kebudayaan, pendidikan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia.
Para calon presiden beradu gagasan dalam debat kelima yang dihelat KPU dan ini menjadi penentuan untuk masyarakat memilih calon presiden sesuai dengan kehendak pribadi masing-masing.
Masyarakat bisa memilih calon presiden dalam pemilihan yang akan dilaksanakan pada 14 februari 2024 mendatang dan akan dibantu dari petugas KPPS yang sudah dilantik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai Presiden dan Wakil Presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Selain itu, pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua.
Dalam situasi ini, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.
Seperti yang kita ketahui bahwa Capres di pemilu 2024 ada tiga calon yang mengajukan diri untuk menjadi Presiden Indonesia.
Namun jika capres tidak mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen maka akan digelar putaran kedua yang hanya ada dua calon presiden.
Pilpres putaran kedua melibatkan paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua. Pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak dalam putaran kedua, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara (lebih dari 50 persen), akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Mereka kemudian akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Pemungutan suara Pilpres 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari.
Jika berlangsung putaran kedua, Bagja mengatakan jadwal pemungutan suaranya pada bulan Juni.
Dilansir dari Antara News (5/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengadaan logistik Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Rabu 20 September 2023, KPU juga memastikan telah mempersiapkan anggaran serta logistik untuk Pilpres 2024 yang berpotensi dilakukan 2 putaran.
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan. Berikut ini rinciannya:
Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
