Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 23.16 WIB

KPU Surabaya Sudah Buka Pendaftaran Anggota KPPS, Berikut Syarat Lengkap dan Honornya

KPU Surabaya Sudah Buka Pendaftaran Anggota KPPS. (@kpukotasurabaya/Instagram) - Image

KPU Surabaya Sudah Buka Pendaftaran Anggota KPPS. (@kpukotasurabaya/Instagram)

JawaPos.com - Jelang agenda pemungutan suara Pemilu 2024 pada Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sudah buka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Melansir dari Jawa Pos Group Radar Surabaya pada Rabu (13/12), pengumuman terkait pembukaan pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024, disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya, Subairi.

Dalam pernyataannya, Subairi mengatakan bahwa pembentukan atau pendaftaran anggota KPPS tersebut digelar secara terbuka sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan dengan memperhatikan kapabilitas calon anggota KPPS.

"Namun pembentukan (KPPS) ini juga harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS," jelas Subairi.

Subairi juga menyampaikan bahwa di wilayah Kota Surabaya akan terdapat sebanyak 8.167 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan dalam masing-masing TPS akan merekrut sebanyak 7 anggota KPPS, sehingga jumlah total anggota KPPS yang akan direkrut untuk Pemilu 2024 sebanyak 57.169 anggota.

Syarat Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pengumuman di Surat Edaran KPU Surabaya Nomor 3101/PP.04.1-Pu/3578/2023, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Berkas Persyaratan Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

Selain itu, Komisioner KPU Surabaya tersebut juga menyebutkan kelengkapan berkas persyaratan yang dibutuhkan para pelamar untuk bisa mengikuti pendaftaran anggota KPPS untuk Pemilu 2024. Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan, antara lain:

  1. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Fotokopi E-KTP
  3. Fotokopi Ijazah (minimal SMA/SMK)
  4. Surat Pernyataan Bermaterai (dalam satu dokumen)
  5. Surat Keterangan Kesehatan (3 lembar: surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba)
  6. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  7. Pas Foto 4x6 cm (ditempel di CV)
  8. Surat Keterangan Partai Politik (bagi yang pernah jadi anggota parpol, minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol)

Berbeda dengan sebelumnya, kini calon anggota KKPS wajib melampirkan tiga lembar surat keterangan kesehatan, yakni keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

“Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” kata Komisioner KPU Surabaya itu.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan KPU Surabaya, juga terlampir format berkas persyaratan berupa Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/Pendaftaran_KPPS_Surabaya_Pemilu_2024.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan berkas persyaratan anggota KPPS itu nantinya diserahkan kepada PPS di Kelurahan masing-masing mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai tanggal 20 Desember 2023. Setiap hari pada jam kerja (Pukul 08.00-16.00 WIB) dan hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore