
Presiden Joko Widodo menghormati keputusan MA yang memperbolehkan mantan koruptor untuk ikut menjadi caleg.
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan para mantan koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019 mendapat banyak sorotan. Meski disayangkan, namun keputusan itu harus dihormati. Bahkan setingkat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menganulirkan keputusan itu.
Atas keputusan itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berharap antisipasi adanya koruptor di barisan caleg dimulai dari komitmen parpol.
Almas Sjafrina berharap parpol mencoret nama-nama mantan napi koruptor yang menang gugatan itu. Sebab, parpol telah menandatangani pakta integritas. "Artinya, mereka sudah mempunyai komitmen untuk tidak mencalonkan orang-orang (eks napi koruptor) ini pada Pemilu 2019," ungkapnya.
Pendiri Madrasah Antikorupsi Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, putusan MA telah mengabaikan standar etika publik. Menurut dia, logika MA terkait hak hukum bacaleg mantan koruptor sama saja dengan mengabaikan syarat-syarat standar para "pencari kerja". Misalnya, SKCK dari kepolisian yang memperhatikan klausul tidak pernah dipidana.
"Kalau pakai logika MA dan Bawaslu, syarat-syarat tidak pernah dipidana pada rekrutmen pejabat publik seperti KPK, BPK, dan lain-lain tidak perlu lagi."
Namun, putusan itu tetap harus dihormati. Kini, bola panas polemik tersebut ada di tangan parpol. Dahnil pun mendesak parpol benar-benar menunjukkan komitmen moral yang pernah disampaikan sebelumnya.
"Karena partai-partai itu sudah menandatangani pakta integritas, kita perlu mengingatkan sikap etik (parpol, Red)," tegas ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Bukan hanya dari kalangan sipil, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga angkat suara soal putusan MA tersebut. Saut menyatakan, lembaganya tetap akan mencegah perilaku jahat koruptor meski MA tidak sejalan dengan semangat pencegahan korupsi. "KPK akan terus melaksanakan wewenangnya. Menindak dan mencegah perilaku jahat (koruptor, Red)," ungkapnya.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menghormati putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor untuk maju dalam pemilu legislatif. Menurut dia, putusan tersebut murni kewenangan lembaga yudikatif. "Kami tidak bisa intervensi," ujarnya di sela-sela kunjungan kerja di Jawa Tengah kemarin.
Meski demikian, Jokowi percaya masyarakat sudah semakin cerdas dalam berpolitik. Dalam memilih caleg mendatang, masyarakat pasti mempertimbangkan latar belakang dan track record calon sebelum memilih.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
