Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Juni 2018 | 03.48 WIB

Meski Tersangka, Syahri Mulyo Unggul Sementara di Pilbup Tulungagung

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo - Image

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

JawaPos.com - Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi dan sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menang dalam penghitungan suara sementara oleh KPU, di Pilkada Tulungagung. Hasil pemungutan suara sementara yang masuk ke webiste Komisi Pemilihan Umum, pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Bhirowo ini meraih perolehan 58,4 persen suara. Sedangkan lawannya pasangan Margiono – Eko Prisdianto hanya mengumpulkan 41,6 persen suara.


Sementara untuk beberapa tersangka lain seperti Moch Anton dan Ananda Yaqud yang mengikuti Pilwalkot Malang,Imas Aryumningish Pilbup Subang dan Nyono Suharli yang mengikuti Pilbup Jombang, hingga saat ini belum ada informasi yang tercantum dalam web https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat/t1/list/nasional.


Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Politik dan penegakan hukum itu memiliki kompleksitasnya masing masing.


"Semoga yang dipilih dapat membangun integritas sehingga apa yang disebut orang bisa berubah menjadi lebih baik kapan saja menjadi benar," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (27/6).


Untuk diketahui, Sebanyak 171 daerah menggelar pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Dari 171 daerah yang akan menggelar pesat demokrasi, ada sekitar sembilan calon kepala daerah yang gagal memberikan hak suaranya dalam perhelatan akbar tersebut. Pasalnya harus meriingkuk di penjara karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Mereka ada yang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat perkara korupsi, adapula yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu, karena kedapatan menerima duit suap. Para pihak ini sendiri, terdiri dari calon bupati, wali kota, hingga gubernur di beberapa daerah di Indonesia. Meskipun gagal memberika suara, namun sembilan cakada ini masih berhak dipilih oleh warganya, karena belum ada aturan yang menggugurkan status seorang tersangka menjadi calon kepala daerah.


Adapun beberapa cakada tersebut antara lain :


1.Nyono Suharli.


Bupati Jombang incumben ditangkap lembaga antirasuah di Solo pada (3/2) lalu. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Jawa Timur itu disangka menerima suap untuk menerbitkan izin operasional rumah sakit dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.


Saat ini, Nyono masih menjadi kandidat yang berlaga dalam Pilbup Jombang 2018, berpasangan dengan Subaidi Muchtar. Nyono–Subaidi didukung lima partai, yaitu Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.


2.Marianus Sae.


Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur ditangkap di Kupang pada (11/2) lalu. Marianus disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, untuk memenangi proyek jalan di Kabupaten Ngada.


Sebelum mencalonkan diri menjadi Gubernur NTT, Marianus menjabat sebagai Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur selama dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Politikus PDIP itu maju dalam pemilihan Gubernur NTT tahun ini bersama dengan Emilia Julia Nomleni. Keduanya diusung oleh PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa.


3. Imas Aryumningsih


Imas adalah salah satu calon Bupati Subang dalam Pilkada Serentak 2018. Imas dijadikan tersangka oleh KPK diduga menerima suap Rp 4,5 miliar dari pengusaha bernama Miftahudin. Suap ini diberikan untuk pengurusan izin pembangunan pabrik. Dia ditangkap dalam OTT (14/2). Imas sebagai calon incumben, maju dalam ajang kontestasi politik itu berpasangan dengan Sutarno. Mereka didukung Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Berkarya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore