Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Maret 2018 | 22.00 WIB

Ancaman Mengerikan Novel Saat Ahok Maju Jadi Cawapres Jokowi

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok - Image

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

JawaPos.com - Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Bamukmin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan dukungan ke terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal nama Ahok mencuat sebagai wakil presiden RI mendampingi Joko Widodo (Jokowi) pada pemilu 2019.


"Kalau untuk Ahok langsung enggak kita dukung," kata Novel saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (4/3).


Humas Persaudaraan Alumni 212 ini menilai, terdapat oknum-oknum yang mempunyai kepentingan dibelakang pencatutan nama Ahok sebagai Capres dan Cawapres 2019. Oknum tersebut, kata Novel, sengaja ingin membuat gaduh dan memecah belah bangsa Indonesia.


"Kalau Ahok dipaksakan dimajukan, Indonesia akan gaduh lagi dan sengaja sepertinya ada oknum yang ingin mengangkat Ahok membuat gaduh. Ini sebagai provokasi kalau Ahok diangkat, kita melihat ada itikat tidak baik yang mengadu domba bangsa ini untuk membenturkan masyarakat ini," ungkapnya.


Wakil ketua ACTA ini menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai seorang provokator di Indonesia. Pasalnya, kata Novel, Ahok bergerak demi kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang tengah berusaha menguasai pemerintahan di Indonesia yang hanya menguntungkan orang kaya.


"Ahok ini adalah provokator ulung, kita melihat ada keinginan memecah belah, ada kepentingan asing dan aseng dibelakang pencalonan Ahok. Ini akan dimanfaatkan, dengan begitu asing dan aseng ini mengambil pemerintah dengan alasan mengamankan aset negara. Ini konglomerat-konglomerat ini bukan daripada pribumi, ada gejala seperti itu," tandasnya.


Diketahui, tak hanya nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akhir-akhir ini mencuat kepermukaan sebagai Capres dan Cawapres 2019. Terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun, santer dikabarkan maju menuju ring satu. Halnitu diduga karena Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis dua tahun penjara sebagai terpidana penista agama.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore