Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2017 | 17.09 WIB

Pangkostrad Edy Rahmayadi Ngotot Nyagub, KPU Sarankan Ini

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi - Image

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi

JawaPos.com - Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi kukuh ingin maju sebagai Cagub di Pilkada Serentak 2018 mendatang. Hal tersebut mendapat tanggapan serius Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.


Menurut Arief, Edy Rahmayadi sebagai anggota TNI aktif harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu di internal TNI. Salah satunya berupa surat pengajuan pengunduran diri.


"Pada saat dia daftar, pada saat ditetapkan, dia (Edy Rahmayadi) harus sudah bikin surat pernyataan pengunduran diri," ucap Arief di Hotel Acacia Jakarta, Kamis (21/12).


Nantinya, surat pengunduran Edy Rahmayadi harus segera diikuti dengan Surat Ketetapan (SK) dari Panglima TNI. SK tersebut menyatakan bahwa Edy Rahmayadi sudah tidak lagi aktif di dalam keanggotaan TNI. Unntuk penerbitan SK tersebut paling tidak sudah ada 30 hari sebelum pemungutan suara.


"Satu bulan sebelum pemungutan suara, SK pemberhentiannya harus keluar," kata ketua KPU.


Jika persyaratan itu dapat dipenuhi maka Pangkostrad Edy Rahmayadi bisa maju di Pilkada serentak 2018. Namun, jika hingga tanggal yang telah ditetapkan syarat tersebut tidak dilengkapi maka KPU berhak mengeliminasi pencalonannya.


Beberapa waktu yang lalu Edy Rahmayadi telah menyatakan keinginannya untuk menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara. Menurutnya sudah ada partai politik seperti Gerindra, PKS, PAN dan Hanura yang menyatakan keinginannya untuk mengusung dirinya.


Namun, pencalonan Edy banyak mengundang perhatian publik. Pasalnya, saat ini Edy Rahmayadi masih menjadi anggota aktif TNI. Meski demikian, Edy Rahmayadi mengaku telah mengajukan pensiun dini kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada saat masih menjabat.


Sedangkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam statemennya beberapa waktu lalu, tidak bisa menghalangi pencalonan Edy Rahmayadi karena hal itu merupakan hak Pangkostrad.


"Ya itu haknya, haknya Pangkostrad," pungkas Hadi.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore