
Suasana sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
JawaPos.com – Seiring dengan tuntasnya rekapitulasi di level kabupaten/kota, gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 mulai membanjiri Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga berita ini ditulis pukul 16.00 WIB kemarin (5/12), tercatat sudah ada 24 perkara dari sejumlah daerah.
Dari 24 perkara itu, 14 kasus berasal dari pemilihan bupati di Klaten, Pangandaran, Pasaman, Morotai, Pesawaran, Kuantan, Empat Lawang, Buton Tengah, Ogan Komering Ulu, Bolaang Mongondow Selatan, Murung Raya, dan Bireuen. Selebihnya, 10 pemilihan wali kota (pilwali) di Langsa, Tomohon, Banjarbaru, Lhokseumawe, Padang Panjang, dan Pare-Pare.
Pilwali Banjarbaru termasuk yang banyak menyedot perhatian. Sebab, hanya ada satu pasangan calon (paslon), Erna Lisa Halaby-Wartono, tanpa melawan kotak kosong.
Kasus itu bermula saat paslon lainnya, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi pada H-27 coblosan. KPU memutuskan tetap menjalankan pemilihan secara normal dengan mempertimbangkan tidak cukup waktu untuk mencetak ulang surat suara.
Imbasnya, pasangan Erna-Wartono dinyatakan menang 100 persen. Meski, dalam kenyataannya jumlah suara tidak sah melampaui perolehan suara pasangan tersebut.
Persoalan itu digugat kelompok Mahkamah Konstitusi Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) yang dimotori advokat Denny Indrayana dan Muhamad Pazri. Dengan fakta lebih banyaknya suara tidak sah, Pazri meminta MK memenangkan kolom kosong. ’’Hingga terjadi pilkada ulang pada 2025 atau setidak-tidaknya menetapkan pemungutan suara ulang,’’ ujarnya kemarin.
Denny Indrayana yang juga mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia menambahkan, kebijakan KPU bertentangan dengan desain sistem pemilihan pada UU Pilkada. Padahal, pasal 54C ayat (1) dan (2) menyebut dalam hal hanya ada satu pasangan calon, pemilihan harus digelar dengan kotak kosong
Respons Bawaslu
Sementara itu, Bawaslu RI menilai tak ada tindakan yang salah dari KPU dalam pilkada Banjarbaru. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, langkah KPU Banjarbaru merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu.
Meski demikian, Lolly menyadari bahwa petunjuk teknis versi KPU tidak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru. Yakni, paslon tersisa hanya satu di tengah surat suara yang sudah dicetak. (far/c7/ttg)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
