
GUGATAN: Pasangan calon nomor urut 2, Sunjaya-Imron menyampaikan hasil kemenangan di kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC), Kamis (5/7).
JawaPos.com – Rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon telah usai. Melalui rapat pleno terbuka, cabup nomor urut 2, Sunjaya Purwadisastra diketahui mendapatkan suara terbanyak.
Sunjaya sendiri mengaku siap dan tidak gentar apabila ada gugatan dari tim pemenangan paslon lain. Menurutnya, siapa pun memiliki hak untuk mengajukan gugatan terkait jalannya proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Cirebon.
Namun demikian, Sunjaya mengatakan, proses gugatan itu harus berdasar dan ditempuh sesuai prosedur aturan perundangan-undangan.
Dirinya menepis adanya tudingan jika selama proses kampanye pilbup melakukan kampanye hitam atau politik uang.
"Silahkan saja, bila ada pihak yang ingin melaporkan ke MK atau ke DKPP. Kami tidak memiliki kompetensi untuk menanggapi adanya gugatan dari tim paslon lain," ujarnya, Kamis (5/7).
Dari data yang didapatkan JawaPos.com paslon nomor urut 2, Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi unggul dengan meraih 319.630 suara di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Sementara untuk pasangan nomor 1, Kalinga-Santi mendapatkan 265.317 suara. Paslon nomor 3 Rakhmat-Yayat 152.502, dan paslon nomor 4 Luthfi-Qomar meraih 263.070 suara.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli mengatakan, jumlah suara sah Pilbup Cirebon tercatat 1.000.519 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 56.285 suara.
Dia menegaskan, bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara, silahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan materi gugatannya.
Saefuddin menjelaskan, bila ada laporan pelanggaran pemilu dari pasangan calon, maka langkah itu hak setiap orang untuk melapor ke DKPP.
Kendati demikian, komisioner KPU tidak akan lari dari tanggung jawab atas gugatan yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nanti. "Itu hak mereka untuk melaporkan ke MK atau DKPP. Kami tidak akan lari dari tanggung jawab kami sebagai komisioner KPU. Melapor ke DKPP itu hak mereka" ujarnya.
Setelah penetapan hasil rekapitulasi, selanjutnya yaitu KPU menunggu hasil regiter Makhamah Konstitusi (MK) dan konsultasi dengan Biro Hukum KPU RI.
"Karena penetapan hasil pilkada itu menunggu register di MK. Semua Pilkada harus teregister di MK baik itu yang bermasalah maupun tidak," pungkas Saefuddin.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
