Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2024 | 22.18 WIB

Dapat Izin Pemerintah Malaysia, KPU Akan Selenggarakan PSU di Kuala Lumpur 10 Maret

Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU./ - Image

Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU./

JawaPos.com – Pemerintah Malaysia telah memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada hari Minggu (10/3) mendatang.

Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan hal tersebut di Jakarta, pada hari Jumat (8/3).

Ia menjelaskan bahwa izin itu didapat setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Menanggapi hal itu, pemerintah Malaysia memberikan izin dan memfasilitasi perizinan tempat serta keamanan.

“Insya Allah pada hari Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pada hari Senin (4/3) KPU meminta bantuan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Dikarenakan adanya kebijakan khus soal kegiatan politik negara lain di Malaysia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terkait permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik.

Hal itu seperti pemungutan suara dari negara lain juga yang digelar di wilayah negara Malaysia.

“Informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat menggelar kegiatan politik oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai dengan prosedur itu,” ucapnya Hasyim di Jakarta pada hari Senin (4/3) kemarin.

Ia mengatakan, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia harus mengajukan izin tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.

Sedangkan, untuk izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus mengajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan sebelum kegiatan.

“Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu,” imbuhnya.

Maka dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU akhirnya meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap diselenggarakan.

PSU di Kuala Lumpur itu akan menggunakan dua metode dan direncanakan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).

Pemungutan suara ulang untuk metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024. Sedangkan PSU dengan metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yakni 10 Maret 2024.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore