
Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Idham Holik (kanan) saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU./
JawaPos.com – Pemerintah Malaysia telah memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, pada hari Minggu (10/3) mendatang.
Idham Holik selaku Komisioner KPU RI menyampaikan hal tersebut di Jakarta, pada hari Jumat (8/3).
Ia menjelaskan bahwa izin itu didapat setelah KPU dan KBRI Kuala Lumpur melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Menanggapi hal itu, pemerintah Malaysia memberikan izin dan memfasilitasi perizinan tempat serta keamanan.
“Insya Allah pada hari Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, pada hari Senin (4/3) KPU meminta bantuan dari Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Dikarenakan adanya kebijakan khus soal kegiatan politik negara lain di Malaysia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terkait permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga hingga enam bulan sebelum acara politik.
Hal itu seperti pemungutan suara dari negara lain juga yang digelar di wilayah negara Malaysia.
“Informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat menggelar kegiatan politik oleh negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai dengan prosedur itu,” ucapnya Hasyim di Jakarta pada hari Senin (4/3) kemarin.
Ia mengatakan, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia harus mengajukan izin tiga bulan sebelum pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan, untuk izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus mengajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan sebelum kegiatan.
“Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu,” imbuhnya.
Maka dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU akhirnya meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur bisa tetap diselenggarakan.
PSU di Kuala Lumpur itu akan menggunakan dua metode dan direncanakan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Pemungutan suara ulang untuk metode KSK akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024. Sedangkan PSU dengan metode TPS akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yakni 10 Maret 2024.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
