Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) ./
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghormati putusan yang diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Putusan tersebut menyangkut penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dilansir dari ANTARA pada Rabu (7/2), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi secara langsung terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Jarang Terjadi di Imlek Sebelumnya, Kongco di Banyuwangi Dipakaikan Jubah Berbeda, Ini Alasannya
"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Rahmat Bagja di Jakarta, pada hari Selasa (6/2).
Sidang yang diselenggarakan pada Senin, 5 Februari 2024, DKPP telah menetapkan putusan yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI bersama dengan enam anggota lainnya telah terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Saat menyampaikan putusan resmi, Ketua DKPP yakni Heddy Lugito, tidak hanya menegaskan kesimpulan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan enam anggota lainnya, tetapi juga memberlakukan sanksi yang relevan.
Dalam konteks ini, Ketua DKPP mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI.
Hal ini menunjukkan bahwa DKPP mengambil langkah tegas untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan proses demokrasi.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan beberapa orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023).
Selain itu, P.H. Hariyanto yang terdaftar dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
