Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 21.01 WIB

Berkaca dari Pemilu 2019, KPU Klaim 5,7 Juta Petugas TPS Sudah Jalani Tes Kesehatan

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024). - Image

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Jakarta Utara mengikuti pelantikan di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan kesiapan sumber daya manusia penyelenggara pemungutan suara 20 hari jelang hari pencoblosan. Puncaknya, Kamis (25/1) sebanyak 5.741.127 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) dilantik secara serentak.

Pelantikan dipimpin KPU pusat secara seremonial di Jakarta. Para KPPS hadir di 71.000 lokasi pelantikan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah dilantik, para KPPS akan langsung menjalani bimbingan teknis hingga 27 Januari.

Dalam bimtek, ada sejumlah hal yang ditekankan. Pertama, para anggota KPPS dalam menyelenggara kan pemungutan dan peng hitungan suara harus bekerja berdasar peraturan perundang-undangan. ”Demikian juga segenap peraturan KPU, terutama yang mengatur kegiatan pe mungutan dan peng hitung an suara,” ujarnya di Hotel Merlyn Jakarta.

Pemahaman terhadap aturan sangat krusial. Sebab, itulah yang harus menjadi pedoman dalam melayani pemilih. Selain itu, Hasyim me nekankan aspek integritas petugas. ”Karena itu juga terikat pada kode etik pe nyelenggara pemilu,” imbuhnya.

Di luar dua aspek tersebut, Hasyim meminta para KPPS untuk tidak segan berkonsultasi dengan jajaran penyelenggara di atasnya. Khususnya jika terjadi situasisituasi yang problematik.

Sementara itu, berkaca dari kasus pada 2019, ada lebih dari 800 petugas TPS yang gugur akibat menggelar pemilihan serentak lima surat suara untuk kali pertama. Hasyim menegaskan bahwa hal tersebut sudah dievaluasi. Kebijakan yang diambil adalah memperketat syarat rekrutmen petugas.

Dari sisi usia, KPU membatasi maksimal 55 tahun. Kemudian, dari sisi kesehatan, wajib terbebas dari diabetes, kolesterol, dan darah tinggi. Petugas TPS yang dilantik telah melewati tes kesehatan tersebut. Kriteria itu sesuai dengan rekomendasi otoritas kesehatan. ”Karena hampir semua yang meninggal mengidap komorbid atau ada penyakit bawaan,” tuturnya.

Meski sudah diantisipasi, Hasyim memastikan ada jaminan sosial bagi para petugas. Itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketena gakerjaan. (far/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore