
Photo
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam hal ini Bawaslu mengelar sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.
"Jadi adanya kekeliruan yang dilakukan oeh petugas saat mengisi form C1," katanya.
Padahal, menurut Dewi merujuk pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Sementara, saat dokonfirmasi adanya pelanggaran tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku belum bisa berkomentar banyak. Hal ini karena dirinya bersama dengan para komisioner belum menerima salinan putusan dari Bawaslu.
"Nanti saja kalau sudah terima salinannya, kan saya belum terima salinannya," kata Arief.
Namun demikian, Arief mengaku adanya salah input data yang dilakukan KPPS ke Situng, KPU sudah melakukan perbaikan. Sehingga sistem Situng ini tetap bisa dilanjutkan.
"Intinya adanya yang kurang pas ya diperbaiki. Tapi sistem Situngnya tetap bisa jalan," ungkap Arief.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, adanya perbaikan dalam Situng ini menunjukan lembaga yang dikapalai Arief Budiman ini terbuka terhadap masukan atau kritikan dari semua pihak.
"Memang KPU mengakui adanya kesalahan, dan KPU tidak menutupi. Kesalahan itu kita komitmen untuk memperbaikinya," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
