
Ilustrasi KPU. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan menelusuri laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disebut menelan biaya hingga Rp 90 miliar.
Laporan itu menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik peringatan keras terhadap Ketua hingga Komisioner KPU RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mencermati secara mendalam hasil putusan DKPP yang dapat menjadi bahan tambahan dalam proses telaah laporan masyarakat.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/10).
Budi menjelaskan, laporan terkait dugaan penggunaan jet pribadi tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi awal di bagian pengaduan masyarakat KPK.
Karena itu, pihaknya belum dapat membeberkan detail perkembangan kasus maupun materi aduan yang dilaporkan.
“Namun karena memang ini tahapannya masih di pengaduan masyarakat, kami belum bisa menyampaikan secara detil materi maupun progressing-nya atau perkembangannya dari tindak lanjut atas laporan aduan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
Meski begitu, penyampaian perkembangan laporan tetap dilakukan secara tertutup untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan pelapor.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan prinsip kerahasiaan tersebut penting untuk melindungi identitas pelapor dan memastikan proses penanganan laporan berjalan objektif tanpa tekanan eksternal.
“Nah ini juga sekalian bertujuan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor, sekaligus menjaga kerahasiaan materi pelaporan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi itu diberikan setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10).
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
