Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 15.07 WIB

Insentif Motor Listrik Tunggu Perpres, Kementerian ESDM Siapkan Konsep

Presiden Prabowo meninjau produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada 13 Agustus 2026. (ANTARA/BPMI Setpres-Rusman) - Image

Presiden Prabowo meninjau produksi motor listrik di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada 13 Agustus 2026. (ANTARA/BPMI Setpres-Rusman)

JawaPos.com - Rencana pemberian insentif untuk pembelian motor listrik masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres), menyusul keputusan pemerintah yang menilai diperlukan payung hukum khusus untuk program tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan pemerintah saat ini masih membahas konsep insentif tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan.

"Intinya harus ada Perpres yang menaungi, untuk insentifnya. Kemarin keputusannya perlu Perpres," kata Eniya.

Eniya menyebut, konsep mengenai insentif itu sendiri juga masih dalam tahap pembahasan yang dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk Sekretariat Negara (Setneg), pengembang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi.

Eniya menjelaskan kebutuhan Perpres tersebut berkaitan dengan regulasi yang saat ini menjadi dasar pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang belum mencantumkan ketentuan mengenai insentif.

Aturan yang dimaksud yakni Prepres Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan resmi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

"Karena regulasi yang selama ini tidak menyebutkan insentif, Perpres 55 yang kemudian direvisi menjadi 79. Nah, ini nanti kita adakan perubahan lagi," ujarnya.

Ia mengatakan keputusan sementara dalam pembahasan pemerintah adalah perlunya rancangan Perpres sebagai payung regulasi untuk insentif motor listrik.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore