
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan ratusan rantis Maung kepada TNI-Polri pada Sabtu (1/3). (Kemhan)
JawaPos.com - Mulai 2026, aturan pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan besar. Tak semua kendaraan wajib membayar pajak tahunan, namun kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak kini resmi masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meski tetap mendapat insentif khusus dari pemerintah daerah.
Seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Ada 5 (lima) kendaraan yang bebas pajak PKB 2026, hal ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat 3 aturan Permendagri diantaranya Kereta api, Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional tertentu, Kendaraan berbasis energi terbarukan dan Kendaraan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak
Aturan terbaru ini sekaligus mengubah status kendaraan listrik. Sebelumnya, kendaraan listrik sepenuhnya dikecualikan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kini, kendaraan listrik tetap dikenai pajak, namun pemerintah memberikan insentif berupa Pembebasan pajak, Pengurangan PKB dan BBNKB, dan kebijakan tersebut disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan keringanan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai, kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan program kendaraan listrik nasional.
Meski sudah menjadi objek pajak, kendaraan listrik dipastikan tetap mendapatkan perlakuan khusus dibanding kendaraan konvensional.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
