Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 18.15 WIB

Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Viral di Media Sosial, Begini Dasar Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Potret sirine mobil ambulance, yang memiliki perbedaan jenis suara menyesuaikan kondisi kedaruratan  (Cottonbro Studio/Pexels.com) - Image

Potret sirine mobil ambulance, yang memiliki perbedaan jenis suara menyesuaikan kondisi kedaruratan (Cottonbro Studio/Pexels.com)

JawaPos.com - Fenomena "Stop Tot Tot Wuk Wuk" menjadi viral di media sosial sebagai bentuk kritik publik terhadap penyalahgunaan sirene dan lampu strobo oleh kendaraan pribadi. Fenomena ini muncul karena penggunaan alat prioritas tersebut sering dianggap mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lain.

​Sebagai wujud protes, beberapa pengendara bahkan memasang stiker "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di kendaraan mereka. 

Perlu diketahui, berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan sirene dan strobo hanya diizinkan untuk kendaraan-kendaraan prioritas tertentu, seperti kepala negara, pemadam kebakaran, dan ambulans.

Pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ sendiri penggunaan lampu strobo atau isyarat tercantum pada Pasal 59. Berikut bunyinya:

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:

a. merah;

b. biru; dan

c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore