
Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta, Sabtu (20/2/2021). Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Ibu Kota dan sebagian ruas jalan tidak dapat dilewati kendaraan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Banjir yang melanda pula Bali bukan hanya menyisakan duka bagi warga yang menjadi korban. Namun tak sedikkit warga mengalami kerugian materi. Bahkan tak sedikit mobil yang terendam banjir, namun bagi pemilik mobil yang mempunyai dan memperluas asuransi hal ini bukan menjadi masalah.
Akan tetapi tak sedikit orang yang kurang paham meskipun sudah mengasuransikan mobilnya tapi saat melakukan klaim karena mobil terendam banjir, mendapat penolakan. Yang sering terjadi para pemegang polis asuransi kurang faham atau lupa, kalau mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (extended cover).
Misalnya bencana banjir atau angin puting beliung, terorisme atau lainnya. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak, ini sering kali terjadi.
“Karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir, ya otomatis di tolak dong,” ujar Iwan Pranoto selaku SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra kepada JawaPos.com, (18/9).
Iwan menambahkan para pemilik mobil yang sudah mengasuransikan mobilnya dianjurkan untuk memeriksa kembali jenis perlindungannya. Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya tahu beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.
Iwan menuturkan, pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan. Apa yang akan di-cover asuransi pada mobil, apakah comprehensive atau total loss only.
Jangan lupa perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3 atau kerugian yang lain.
“Apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? Perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan kepada petugas asuransi saat membeli polis,” tambah Iwan.
Sebaiknya para pemilik mobil memahami bentuk perlindungan dari asuransi mobil mereka. Serta juga mengerti tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan manfaat yang akan mereka dapatkan.
Bila hal di atas sudah dilakukan Anda tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kondisi darurat seperti banjir yang dapat tiba kapan saja.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
