Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Mei 2025 | 23.01 WIB

Perpres 46/2025 Berikan Angin Segar Pelaku Industri Lokal Terkait TKDN

Mobil listrik Seres E1 mulai diproduksi lokal di pabrik DFSK di Cikande, Banten. [Foto: Istimewa] - Image

Mobil listrik Seres E1 mulai diproduksi lokal di pabrik DFSK di Cikande, Banten. [Foto: Istimewa]

JawaPos.com - Aturan kebijakan pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa menjadi angin segar pelaku industri di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara peluncuran mobil listrik belum lama ini di Jakarta.

Menurut Menperin bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat aturan sebelumnya. Yaitu mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

"Perpres tersebut bersifat lebih afirmatif, lebih progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri. Khususnya dalam rangka peningkatan TKDN," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (7/5).

Disebutkan pada pasal 66 Ayat 2B merupakan point baru yang menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

Point ini sangat menguntungkan pelaku industri, yang merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.

Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN.

Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

“Reformasi TKDN ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dari tata cara penghitungan, kemudian juga mempercepat proses, dan mengurangi biaya atau mengurangi beban biaya sertifikat TKDN,” kata Agus.

“Perpres 46/2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pekan lalu kami berkeyakinan bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, cepat, dan murah,” pungkasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore