![Mobil listrik Seres E1 mulai diproduksi lokal di pabrik DFSK di Cikande, Banten. [Foto: Istimewa] - Image](https://cdn-assets.jawapos.com/images/1/2023/12/17/Seres-E1-Produksi-3625519623.jpg)
Mobil listrik Seres E1 mulai diproduksi lokal di pabrik DFSK di Cikande, Banten. [Foto: Istimewa]
JawaPos.com - Aturan kebijakan pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa menjadi angin segar pelaku industri di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara peluncuran mobil listrik belum lama ini di Jakarta.
Menurut Menperin bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memperkuat aturan sebelumnya. Yaitu mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
"Perpres tersebut bersifat lebih afirmatif, lebih progresif, dan agresif dalam melindungi serta membuka pasar bagi produk-produk dalam negeri. Khususnya dalam rangka peningkatan TKDN," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (7/5).
Disebutkan pada pasal 66 Ayat 2B merupakan point baru yang menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.
Point ini sangat menguntungkan pelaku industri, yang merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.
Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN.
Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan tata cara perhitungan, mempercepat proses, dan menekan biaya sertifikasi.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.
“Reformasi TKDN ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dari tata cara penghitungan, kemudian juga mempercepat proses, dan mengurangi biaya atau mengurangi beban biaya sertifikat TKDN,” kata Agus.
“Perpres 46/2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pekan lalu kami berkeyakinan bahwa setiap pengurusan-pengurusan mengenai TKDN itu akan mudah, cepat, dan murah,” pungkasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
