JawaPos.com - Saat ini, peredaran sepeda listrik di masyarakat semakin banyak dan gampang ditemukan. Namun hal ini membawa dampak negatif, yakni tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik.
Padahal, pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat bahkan menilai, penggunaan sepeda listrik di masyarakat saat ini semakin meresahkan.
"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini. Sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. Jalan nasional tak banyak trotoar," jelas Djoko melalui keterangannya.
Djoko melanjutkan, trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda dan cara pengendalian perlu dimulai dari hulu. Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.
"Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak diler. Ada edukasi bagi pembeli. Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah," tegas Djoko.
Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah dinilai perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin. Pengawasan orangtua terhadap anak-anak juga harus ditingkatkan.
Djoko menyebut, semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab Bersama.
"Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah. Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," tandas Djoko.
Sebagai informasi, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah satu sarana dengan menggunakan penggerak motor Listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilaya operasi dan/atau lajur tertentu. Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud berupa skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik. (*)