Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juli 2024 | 15.36 WIB

Saat Membeli Kendaraan Baru Ada Istilah Off The Road dan On The Road, Ketahui Perbedaannya

Daihatsu Ayla Sport mejeng di GIIAS 2023. - Image

Daihatsu Ayla Sport mejeng di GIIAS 2023.

JawaPos.com - Jika Anda pernah membeli kendaraan baru baik itu sepeda motor atau mobil, pasti pernah mendapatkan informasi terkait on the road (OTR) dan off the road. Tentunya istilah tersebut digunakan saat berbicara terkait harga kendaraan, baik itu motor maupun mobil.

Banyak yang belum tahu, istilah tersebut pada dasarnya digunakan saat menginformasikan status kendaraan yang ingin dibeli kepada calon pembelinya. Meskipun, pada umumnya agen pemegang merek (APM) akan memberikan harga OTR secara langsung.

Hal tersebut dikarenakan kendaraannya sudah dirakit di Indonesia atau populasi kendaraannya sudah cukup banyak. Lantas, apa perbedaan on the road dan off the road?

Dilansir dari laman Astra Daihatsu, sebenarnya, on the road merupakan penetapan harga yang diberikan pada calon pembeli sudah termasuk dengan biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) beserta pajaknya.

Dengan begitu, pembeli sudah tidak lagi dibebankan dengan proses dan biaya pengurusan dokumen jalan kendaraan bermotor karena sudah ditangani oleh pihak ketiga atau dealer terkait. Berbanding terbalik dengan on the road, istilah off the road artinya nilai jual kendaraan tersebut tidak ada biaya pengurusan layak jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.

Harga off the road yang diinformasikan ditujukan agar calon konsumen tahu harga asli kendaraan sebelum kena pajak. Hal ini dikarenakan pajak setiap daerah berbeda-beda, sehingga akan membingungkan jika mobil dijual dengan harga on the road menggunakan pajak satu daerah patokan.

Harga off the road wajarnya ditemui pada jenis-jenis kendaraan mewah seperti motor gede atau mobil luxury yang harganya berada di atas Rp 1 miliar lebih. Namun, konsumen juga bisa meminta bantuan kepada dealer untuk mengurus kelengkapan tersebut.

Sehingga, calon pembeli pun juga bisa menyesuaikan besaran pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh karena itu jika membeli mobil dengan status off the road memang pasti lebih terjangkau dibanding harga on the road. Namun, jangan lupa, Anda masih perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus kelengkapannya.

Baik on the road dan off the road sendiri punya kekurangan dan kelebihan. Seperti yang diketahui, membeli kendaraan dengan status on the road dan off the road pasti memiliki keunggulan dan kelebihannya masing-masing. Jika mobil dengan harga on the road sudah pasti kelebihannya adalah lebih efektif.

Hanya dengan satu kali bayar, Anda tinggal menunggu kunci dan mobil datang. Semua kelengkapannya memang sudah diurus secara otomatis oleh dealer. Namun, tentunya biaya yang dikeluarkan menjadi relatif lebih tinggi.

Bagaimana? Sekarang sudah tahu bedanya on the road dan off the road? Gampangnya, on the road merupakan paket siap jalan sudah plus pajak dan tetek-bengeknya. Sementara off the road, jika Anda membeli kendaraan dengan skema demikian, Anda belum memiliki surat-surat kendaraan sehingga kendaraan belum teregister dan dianggap bodong.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore