Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 20.28 WIB

Viral Gara-gara Kasus Sukolilo di Pati, Ternyata Ini Arti Mobil 'STNK Only', Duh Mending Hindari Deh!

Ilustrasi: STNK. (Lifepal). - Image

Ilustrasi: STNK. (Lifepal).

JawaPos.com - Dalam dunia otomotif di Indonesia, pemahaman tentang dokumen-dokumen kendaraan menjadi sangat penting, khususnya saat berbicara mengenai proses jual beli. Salah satu dokumen yang paling sering menjadi perhatian adalah Sertifikat Tanda Nomor Kendaraan, yang lebih dikenal dengan sebutan STNK. 
 
Namun, ada varian khusus dari STNK yang sering menimbulkan tanda tanya, yaitu "STNK Only." Hal ini viral dan jadi gunjingan netizen lantaran kasus di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah yang disinyalir merupakan sarang bandit penggelapan mobil dan kendaraan untuk kemudian dijual kembali dalam bentuk recahan atau unit utuh STNK Only.
 
Sebelum Anda terjun dalam transaksi jual beli kendaraan, memahami arti STNK only adalah langkah awal yang sangat penting. Ini juga merupakan langkah antisipasi, sebab jika tidak mengetahui dan lalai membeli mobil bekas STNK Only, Anda bisa digolongkan sebagai penadah barang curian.
 
 
Dilansir dari Caroline, STNK Only merujuk pada STNK yang dikeluarkan tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini sering terjadi ketika pemilik kendaraan belum menyelesaikan berbagai prosedur administratif, seperti melunasi kredit atau memperbarui dokumen kepemilikan. 
 
Atau bisa juga merupakan tindakan penggelapan mobil. Modusnya beragam, ada yang membawa lari mobil rental, atau melakukan kredit tanpa melakukan pelunasan kemudian dijual ke pihak ketiga. 
 
Sementara mengutip Auto2000, gampangnya, STNK only adalah sebutan untuk mobil bekas yang hanya memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jadi, mobil dalam deskripsi penjualan mobil bekas tersebut juga ditulis Tanpa BPKB. 
 
Terkadang Biasanya istilah ini muncul di berbagai media jual beli mobil bekas, baik di internet maupun secara langsung. Tapi fenomena ini banyaknya muncul di bawah tangan atau tidak resmi, sebab itu tadi, kebanyakan kendaraan STNK Only adalah unit kasus, bisa hasil penggelapan, atau modus kredit tidak dibayar.
 
Walau demikian, ada juga yang benar-benar kehilangan BPKB. Tapi, unit kendaraan khususnya mobil yang dijual STNK Only karena BPKB hilang atau rusak, biasanya penjual akan terbuka, tidak takut untuk melampirkan surat keterangan hilang sebagai pengantar dari kepolisian untuk mengurus dokumen baru.
 
Mobil bekas yang dijual tanpa kelengkapan surat BPKB bisa mengkhawatirkan sekaligus mencurigakan juga. Mengapa bisa begitu? BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor. 
 
 
Tidak mungkin pemilik sah tak memiliki BPKB, karena surat itu pasti diberikan setiap proses pembelian kendaraan bermotor, termasuk mobil bekas. Jika memang tertarik untuk membeli mobil bekas, tapi memiliki keterangan STNK only, lebih baik dihindari saja. Alasan utamanya adalah BPKB termasuk sebagai bukti kepemilikan dan terhitung surat berharga.
 
Menyetujui pembelian mobil bekas tanpa BPKB berarti Anda kehilangan bukti sah sebagai pemilik mobil tersebut. Apalagi jika pemilik lamanya berdalih bahwa berkas kepemilikan hilang dan malas mengurus surat kehilangan berkasnya, padahal mengurusnya saat ini sangat mudah, sama seperti cara mengurus STNK hilang.
 
Bisa jadi di kemudian hari Anda mendapatkan masalah akibat tidak adanya BPKB mobil bekas yang dibeli. Pastinya malah semakin menyulitkan dan merugikan Anda. Oleh karena itu, hindari melakukan pembelian mobil bekas dengan deskripsi STNK Only.
 
Namun seperti sudah disinggung di atas, sebenarnya bisa saja pemilik lama mobil tersebut tidak sengaja menghilangkan BPKB. Mungkin saja malah sudah digadaikan. Apa pun alasannya, Anda tetap tidak direkomendasikan untuk melakukan pembelian mobil bekas tanpa ada BPKB, apalagi kalau sudah sampai tangan kedua, ketiga dan seterusnya. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore