
Photo
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, industri mobil listrik kini telah memiliki payung hukum yang jelas dan diharapkan dapat terus dipacu.
Informasi soal Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perpres mengenai mobil listrik disampaikan langsung olehnya setelah meresmikan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, belum lama ini. "Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," katanya.
Perpres mobil listrik itu diharapkan bisa mendorong industri otomotif bergerak ke arah yang lebih ramah lingkungan. Mobil listrik sendiri digadang-gadang sebagai masa depan kendaraan dengan zero emision yang lebih ramah lingkungan.
Meski sudah diteken, realisasi mobil listrik untuk menjadi kendaraan massal tampaknya masih cukup jauh. Pasalnya, Jokowi menyebut, hal ini butuh waktu lantaran membangun sebuah industri yang baru bukanlah sesuatu yang dapat diraih dengan cepat. Selain masalah infrastruktur, hal lain terkait mobil listrik adalah harganya yang 40 persen lebih mahal dari mobil biasa.
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita, sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," sambung Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan. Ini terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain, penyediaan infrastruktur, research and development, serta regulator.
Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.
Airlangga melanjutkan, dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. “Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” lanjutnya.
Dalam Perpres terkait mobil listrik, lanjut dia, diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.
Kemudian untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Airlangga menambahkan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek). Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
7 Kuliner Cwie Mie Terenak di Malang, Kuliner Ikonik dengan Cita Rasa Otentik
Kasus Penipuan ASN di Gresik Menghadirkan Fakta Baru, Pegawai DPMD Mengaku Jadi Korban
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual FH UI, 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Disidang Terbuka
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
Momen Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI yang juga Anak Polisi Dikonfrontasi Mahasiswa
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
Tak Perlu ke Jogja, 12 Tempat Kuliner Gudeg Ini Ada di Malang yang Juga Istimewa dan Rasanya Juara
12 Kuliner Nasi Pecel Enak di Jember, Perpaduan Sayur Segar, Rempeyek dan Bumbu Kacang yang Sedap
Jangan Ketinggalan! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia U-17 di Piala AFF U-17 2026
