
Photo
JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik untuk transportasi jalan telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, industri mobil listrik kini telah memiliki payung hukum yang jelas dan diharapkan dapat terus dipacu.
Informasi soal Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perpres mengenai mobil listrik disampaikan langsung olehnya setelah meresmikan gedung Sekretariat ASEAN di Jakarta, belum lama ini. "Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," katanya.
Perpres mobil listrik itu diharapkan bisa mendorong industri otomotif bergerak ke arah yang lebih ramah lingkungan. Mobil listrik sendiri digadang-gadang sebagai masa depan kendaraan dengan zero emision yang lebih ramah lingkungan.
Meski sudah diteken, realisasi mobil listrik untuk menjadi kendaraan massal tampaknya masih cukup jauh. Pasalnya, Jokowi menyebut, hal ini butuh waktu lantaran membangun sebuah industri yang baru bukanlah sesuatu yang dapat diraih dengan cepat. Selain masalah infrastruktur, hal lain terkait mobil listrik adalah harganya yang 40 persen lebih mahal dari mobil biasa.
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya. Dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita, sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," sambung Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan. Ini terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain, penyediaan infrastruktur, research and development, serta regulator.
Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.
“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com.
Airlangga melanjutkan, dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle. “Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” lanjutnya.
Dalam Perpres terkait mobil listrik, lanjut dia, diatur juga Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada 2023. Hal itu juga memungkinkan upaya ekspor otomotif nasional ke Australia. “Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40 persen TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.
Kemudian untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air, pada tahap awal, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, dalam tiga tahun, industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Airlangga menambahkan, kuota impor CBU mobil listrik bergantung kepada investasi dari principal (pemilik merek). Jadi, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
