
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
JawaPos.com - Memiliki mobil yang sudah dijual tapi masih atas nama kamu bisa menjadi masalah serius, terutama soal pajak dan tanggung jawab hukum. Jika dibiarkan, kamu tetap bisa terkena denda pajak hingga risiko hukum apabila kendaraan tersebut terlibat pelanggaran.
Kabar baiknya, kini pemblokiran STNK mobil lama tidak selalu harus dilakukan secara offline di kantor Samsat. Di sejumlah daerah, kamu sudah bisa mengurus blokir STNK secara online melalui aplikasi resmi pemerintah daerah, cukup lewat smartphone.
Berikut cara blokir STNK mobil lama secara online seperti dirangkum dari laman OLX!
1. Unduh aplikasi resmi pemblokiran STNK
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Setiap wilayah biasanya memiliki aplikasi berbeda untuk layanan pajak kendaraan.
Pastikan kamu memilih aplikasi yang sesuai dengan domisili kendaraan. Sebagai contoh, warga DKI Jakarta dapat mengakses layanan melalui situs pajakonline.jakarta.go.id, sementara untuk wilayah Jawa Barat tersedia aplikasi SAMBARA. Menggunakan aplikasi resmi penting agar data kamu tercatat secara sah.
2. Registrasi akun pengguna
Setelah aplikasi berhasil diunduh, kamu perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Proses pendaftaran umumnya cukup sederhana dan mengikuti petunjuk yang tersedia di aplikasi.
Biasanya kamu akan diminta mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel, serta alamat email aktif. Pastikan semua data yang kamu masukkan benar agar proses selanjutnya berjalan lancar.
3. Masuk ke menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pilih blokir STNK
Jika akun sudah aktif dan kamu berhasil login, cari menu layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di dalam menu ini, biasanya terdapat beberapa pilihan layanan terkait kendaraan bermotor.
Pilih opsi blokir STNK atau pengalihan kepemilikan sesuai keterangan di aplikasi. Menu ini digunakan khusus untuk kendaraan yang sudah kamu jual atau tidak lagi kamu kuasai.
4. Isi data kendaraan dan unggah dokumen pendukung
Pada tahap ini, kamu akan diminta mengisi data kendaraan secara detail, seperti nomor polisi, tahun pembuatan, merek kendaraan, hingga identitas pemilik lama.
Selain itu, kamu juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), STNK, BPKB, surat jual beli kendaraan, serta surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Pastikan dokumennya jelas dan dapat terbaca dengan baik.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
