
Auksi membuat terobosan yang memudahkan masyarakat dengan membuka layanan titip jual motor. (Foto: dok. Auksi).
JawaPos.com - Mengurus surat pelepasan hak kendaraan adalah langkah penting yang sering diabaikan saat melakukan transaksi jual beli motor atau mobil. Padahal, dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan kendaraan benar-benar sudah berpindah tangan.
Tanpa surat tersebut, kamu bisa menghadapi masalah di kemudian hari, terutama jika muncul sengketa, tunggakan pajak, atau urusan administratif lain yang melibatkan kendaraan itu.
Agar proses administrasi berjalan mulus, kamu perlu memahami apa saja yang harus disiapkan saat membuat surat pelepasan. Prosedurnya sebenarnya tidak rumit, tetapi setiap detail harus diperhatikan supaya surat yang dihasilkan benar-benar sah dan dapat digunakan untuk keperluan balik nama hingga pembuktian kepemilikan.
Berikut langkah-langkah mengurus surat pelepasan hak kendaraan seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Menyiapkan Surat Pelepasan
Tahap pertama adalah membuat surat pelepasan itu sendiri. Dokumen ini perlu disusun secara resmi, lengkap dengan kop surat, materai, dan stempel jika kendaraan dimiliki oleh perusahaan. Jika kendaraan dilepas oleh badan usaha, biasanya diperlukan juga tanda tangan pimpinan sebagai bentuk persetujuan.
Pastikan seluruh data yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan dituliskan dengan jelas, mulai dari identitas perwakilan perusahaan, identitas pembeli, hingga data teknis kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan jenis kendaraan. Ketelitian pada tahap ini sangat penting karena surat ini akan menjadi bukti utama peralihan hak.
2. Menyiapkan STNK dan BPKB
Selanjutnya, pastikan kamu menyiapkan STNK dan BPKB sebagai dokumen utama kendaraan. Kedua berkas ini akan diberikan oleh pihak perusahaan atau pemilik lama kepada pembeli sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Selain dokumen asli, kamu juga perlu menyiapkan beberapa lembar fotokopi, biasanya tiga lembar sudah cukup, untuk dilampirkan pada proses administrasi, terutama jika nantinya ingin mengurus balik nama.
3. Menyertakan Kuitansi Pembelian
Dalam proses jual beli, kuitansi sangat penting karena menjadi bukti transaksi yang sah secara hukum. Kuitansi harus mencantumkan informasi lengkap seperti harga kendaraan, merek, nama pihak penjual, dan identitas pembeli.
Pastikan kuitansi ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum. Dokumen ini akan sangat berguna bila suatu saat muncul permasalahan terkait kepemilikan atau nilai transaksi kendaraan.
4. Menyiapkan Fotokopi KTP Pembeli

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
