Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 02.03 WIB

Satpol PP Tangsel Segel Proyek Showroom Mobil Listrik BYD, Begini Alasannya

Satpol PP Kota Tangsel menyegel pembangunan showroom mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, kemarin (17/7). (Satpol PP Kota Tangsel) - Image

Satpol PP Kota Tangsel menyegel pembangunan showroom mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, kemarin (17/7). (Satpol PP Kota Tangsel)

JawaPos.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel proyek pembangunan showroom mobil listrik BYD yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat. Pembangunan tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel Muksin Al-Fahri mengungkapkan, dalam penyegelan yang dilakukan pada Kamis (17/7) Satpol PP Kota Tangsel didampingi oleh kelurahan setempat. Sebab, proyek tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang bangunan gedung.

"Terjadi alih fungsi. Tadinya itu Carrefour kemudian jadi showroom BYD, di sana juga rencananya ada bengkel," ungkap Muksin, kemarin. 

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 28 Juni 2025, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat karena proses pembangunan berisik sehingga mengganggu warga sekitar. Setelah dicek oleh pihaknya, diketahui adanya alih fungsi tersebut.

Menindaklanjuti itu, pihaknya bersurat kepada dinas terkait perizinan bangunan dan gedung yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. "Selang berapa lama kita dapat info ada rehabnya, ada yang dibangun pokoknya nah kalau itu kan harus punya PBG. Akhirnya kita panggil, pada Jum'at kemarin, sudah ada belum nih kan ada yang bangun ada perubahan," terangnya.

Dia menyampaikan, dalam pemanggulan itu penanggung jawab dari pihak BYD menyatakan bahwa perizinannya belum selesai izinnya dan sedang diproses. Karena belum memiliki izin, maka pihaknya melakukan penyegelan. 

"Karena belum punya kita tutup dulu, kalau izinnya sudah turun ya kita buka. Selama penyegelan tidak boleh ada pekerjaan sampai adanya PBG. Kalau ada pekerjaan kita samperin lagi, kita segel lagi," tegas Muksin.

Dia menambahkan, selama 2025 ini pihaknya sudah melakukan penyegelan lebih dari 10 bangunan yang tidak memiliki PBG. Pihaknya pun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin melakukan pembangunan untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Kalau membangun ngurus PBG dulu baru ngebangun. Kalau ngebangung juga jangan sampai tengah malam, berisik, karena mengganggu masyarakat walaupun punya PBG," papar dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore