Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 05.07 WIB

8 Fitur Keselamatan Krusial yang Harus Ada di Setiap Mobil Baru Menurut Aturan

Ilustrasi mobil (Dok. iStockphoto)

JawaPos.com – Mobil zaman sekarang memang makin canggih, dilengkapi berbagai teknologi keselamatan modern. Tapi tidak semua fitur itu diwajibkan oleh hukum? Ada beberapa fitur yang benar-benar harus ada di mobil menurut aturan keselamatan kendaraan.

Sejak tahun 1966, pemerintah Amerika Serikat lewat National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) telah mengatur fitur-fitur keselamatan yang wajib ada di setiap mobil baru. Berikut ini adalah fitur yang sudah jadi standar dan harus dipasang:
 
 
1. Sabuk Pengaman
 
Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan paling dasar yang tetap penting sampai sekarang. Model sabuk tiga titik yang kita pakai sekarang ditemukan oleh insinyur Volvo pada 1959, dan sejak 1968, semua mobil baru wajib punya sabuk ini. Hampir semua negara bagian mewajibkan penumpang untuk memakainya.
 
2. Airbag
 
Airbag pertama kali muncul di mobil Oldsmobile Toronado tahun 1973. Meskipun awalnya dianggap tidak praktis, airbag akhirnya diwajibkan karena terbukti bisa mengurangi risiko cedera saat kecelakaan. Sekarang, semua mobil baru harus punya airbag.
 
3. Pengait Kursi Anak (LATCH)
 
Untuk menjaga keselamatan anak-anak di dalam mobil, sistem pengait kursi anak mulai diberlakukan sejak 1980-an. Dengan sistem ini, kursi anak bisa dipasang lebih aman dan lebih mudah, meski kadang tetap bikin bingung.
 
4. Sensor Tekanan Ban (TPMS)
 
Fitur ini mulai diwajibkan sejak tahun 2007. TPMS akan memberi tahu pengemudi jika tekanan udara di ban terlalu rendah, sehingga bisa dicek sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
5. Kamera Belakang
 
Sejak 2018, semua mobil baru wajib punya kamera belakang. Fungsinya untuk membantu pengemudi saat parkir atau mundur, supaya bisa melihat area di belakang mobil dengan lebih jelas dan aman.
 
6. Suara pada Mobil Listrik dan Hibrida
 
Karena mobil listrik dan hibrida nyaris tidak mengeluarkan suara saat berjalan pelan, sekarang diwajibkan agar mobil-mobil ini mengeluarkan suara buatan. Tujuannya supaya orang di sekitar bisa tahu ada mobil yang sedang bergerak.
 
7. Pengingat Sabuk Belakang
 
Mulai tahun 2027, semua mobil baru harus dilengkapi pengingat sabuk pengaman untuk penumpang belakang. Kalau sabuk belum dipasang, mobil akan memberi peringatan.
 
8. Rem Darurat Otomatis (AEB)
 
Rem otomatis yang bisa bekerja saat ada potensi tabrakan ini akan diwajibkan mulai tahun 2029. Teknologi ini sangat membantu jika pengemudi terlambat bereaksi atau tidak sadar ada bahaya.
 
Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore