Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Januari 2025 | 16.12 WIB

Pemberlakuan Opsen Bikin Penerbitan STNK Mobil Baru jadi Terhambat

Nyamannya mencari mobil impian keluarga di BRI Consumer Expo Surabaya (Dok. Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Nyamannya mencari mobil impian keluarga di BRI Consumer Expo Surabaya (Dok. Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 5 Januari 2025. Namun, 25 daerah memberikan kelonggaran demi membantu industri otomotif untuk pulih.
 
Kelonggaran tersebut berbentuk diskon pajak opsen yang variatif, dengan jangka waktu tiga sampai dua belas bulan. Meski telah diberikan kelonggaran, sejumlah kendala tetap didapati konsumen.
 
Menurut dealer Hyundai Gowa, konsumen yang membeli mobil pada akhir 2024 belum mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru. Spesifiknya, konsumen yang membeli mobil setelah 16 Desember 2024, tanggal yang disarankan agar tak terkena opsen pajak. 
 
“Kemarin masih ada yang proses di akhir tahun, ada beberapa yang sampai sekarang aja juga masih terhambat. Artinya STNK belum muncul, artinya kan memang belum final gitu loh, di daerah tersebut (aturan opsen),” kata Chief Operation Officer Hyundai Gowa, Ferry di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (17/1/2025).
 
Sementara itu, STNK bagi transaksi yang dilakukan sebelum 16 Desember 2024 telah dirampungkan. Hanya saja, opsen yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 belum begitu jelas implementasinya.
 
“Kita masih bingung, ini sebetulnya secara nasional seperti apa? Belum ada rilis resminya,” ungkap dia.
 
Sampai saat ini, belum diketahui kapan STNK akan sampai ke tangan konsumen. Hyundai Gowa pun memastikan pihaknya tetap akan ikut dengan pemerintah.
 
Sebagai informasi, opsen pajak merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah. Tujuan opsen pajak untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. 
 
Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore