Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 15.20 WIB

Ini 4 Perbedaan antara BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor

 

Ilustrasi: BPKB kendaraan. (Yamaha Deta Group)

 
JawaPos.com-Bagi pemilik kendaraan bermotor, dua dokumen yang tak kalah penting untuk diketahui adalah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). 
 
 
Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan, banyak yang masih bingung dengan perbedaan keduanya. 
 

Ilustrasi STNK. (Modul PPRD).

 
Setiap dokumen memiliki fungsi yang berbeda dalam proses administrasi kendaraan, dan penting untuk memahami keduanya agar tidak terjadi kebingungan saat diperlukan. 
 
Berikut perbedaan BPKB dan STNK:  
 
1. Fungsi Dokumen
   - BPKB: Merupakan bukti kepemilikan kendaraan secara sah. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian sebagai tanda bahwa seseorang adalah pemilik resmi kendaraan tersebut.  
 
   - STNK: Digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan telah terdaftar dan pajak kendaraannya telah dibayar. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan.  
 
2. Penerbitan dan Masa Berlaku
   - BPKB: Diterbitkan sekali seumur hidup kendaraan, kecuali jika terjadi perubahan data kepemilikan atau kendaraan dijual.  
 
   - STNK: Memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperpanjang setiap tahun untuk pembayaran pajak tahunan.  
 
3. Isi Dokumen
   - BPKB: Memuat informasi lengkap kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, nama pemilik, serta riwayat kepemilikan.  
 
   - STNK: Berisi informasi kendaraan (nomor polisi, merek, tipe, dan sebagainya) serta data pembayaran pajak.  
 
4. Kegunaan
   - BPKB: Diperlukan untuk transaksi jual beli kendaraan atau pengajuan kredit dengan kendaraan sebagai jaminan.  
 
   - STNK: Harus dibawa saat berkendara untuk menunjukkan legalitas kendaraan jika ada pemeriksaan di jalan.  
 
Memahami perbedaan antara BPKB dan STNK sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pastikan kalian menjaga kedua dokumen ini dengan baik dan selalu memperbarui informasi yang diperlukan untuk menghindari masalah di kemudian hari. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore