
JANGAN NGEBUT: Aktivitas lalu lintas di tol Surabaya-Gresik, Senin (28/3). Mulai 1 April, mobil yang melaju dengan kecepatan 120 km/jam di tol akan ditilang. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com - Hal penting diketahui para pengguna jalan tol terutama saat melakukan mudik lebaran. Ya, seperti diberitakan sebelumnya Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.
Batas minimal dan maksimal laju kecepatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih saat melaju di jalan tol 60 kilometer per jam (kpj) hingga 100 kpj. Kamera pengintai yang akan merekam plat nomor kendaraan pelanggar aturan sudah tersebar diberbagai titik jalan tol untuk merekam bila terjadi pelanggaran.
Penindakan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dasar penerapan tilang batas kecepatan ini adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-undang tersebut.
Dalam surat keterangan resminya beberapa waktu lalu (26/3) Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan,bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture. Dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.
"Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan," ujarnya.
Bahkan dendanya tak main-main, bagi pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau bisa digantikan dengan denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berikut perekaman kamera ETLE yang dipasang di beberapa titik lokasi:
• Jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
• Jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
• Jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
• Jalan tol Padaleunyi Km 120 B
• Jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
• Jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
• Jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Ada juga Speed Camera Korlantas Polri yang dipasang di beberapa titik lokasi:
• Jalan Tol Palimanan-Kanci
• Jalan Tol Batang-Semarang
• Jalan Tol Semarang-Solo
• Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
• Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
