Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 November 2026 | 04.27 WIB

Musk Siapkan Merger SpaceX-Tesla, Zuckerberg Ubah Struktur Saham Meta Hadapi Gugatan Investor

Mark Zuckerberg dan Elon Musk menyiapkan strategi korporasi untuk mempertahankan kendali perusahaan di tengah ekspansi bisnis AI dan meningkatnya potensi gugatan investor (Financial Times) - Image

Mark Zuckerberg dan Elon Musk menyiapkan strategi korporasi untuk mempertahankan kendali perusahaan di tengah ekspansi bisnis AI dan meningkatnya potensi gugatan investor (Financial Times)

JawaPos.com - Elon Musk dan Mark Zuckerberg tengah menyiapkan langkah besar untuk memperluas bisnis kecerdasan buatan (AI). Namun, rencana penggabungan SpaceX dan Tesla serta perubahan struktur saham Meta juga memiliki tujuan lain, yakni mempertahankan kendali perusahaan di tengah potensi gugatan investor. Upaya tersebut semakin terbantu oleh perubahan aturan hukum perusahaan di Amerika Serikat yang mengurangi perlindungan bagi pemegang saham minoritas.

Musk bulan lalu mengatakan bahwa direktur independen Tesla dan SpaceX akan mulai merundingkan penggabungan kedua perusahaan melalui pertukaran saham. Dia menilai langkah itu penting untuk pengembangan AI tingkat lanjut.

"Menurut saya, ada banyak alasan kuat untuk menggabungkan kedua perusahaan karena kita pada dasarnya sudah berada di ambang singularitas superinteligensi," ujarnya dalam konferensi laporan keuangan SpaceX. Namun, posisinya yang memimpin kedua perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sementara itu, Meta pada Oktober mengumumkan penerbitan saham Kelas C tanpa hak suara. Skema ini memungkinkan Zuckerberg menjual sahamnya atau Meta menerbitkan saham baru hingga ratusan miliar dolar tanpa membuat kendali suaranya turun di bawah 50 persen.

Direktur Keuangan Meta Susan Li mengatakan, "Kami meyakini kelas saham ini akan mempertahankan struktur perusahaan yang dipimpin pendirinya dan memberikan keleluasaan untuk berinvestasi di tengah momentum luar biasa yang didorong AI di seluruh bisnis kami."

Kedua rencana tersebut mengingatkan investor pada sengketa hukum sebelumnya di Delaware. Dalam akuisisi SolarCity oleh Tesla, pemegang saham minoritas menuduh Musk menggunakan transaksi itu untuk menyelamatkan perusahaan energi yang sedang kesulitan keuangan dengan harga terlalu tinggi.

Pengadilan akhirnya membebaskan Musk dari tuduhan menguntungkan diri sendiri, meskipun mengkritik campur tangannya dalam negosiasi. Beberapa tahun kemudian, paket kompensasinya senilai USD 55 miliar atau sekitar Rp996,05 triliun, dengan kurs Rp18.110 per dolar AS, dua kali dibatalkan karena proses persetujuan direksi dinilai tidak independen dan nilainya berlebihan.

Musk kemudian mengkritik keras Delaware. "Jangan pernah mendirikan perusahaan Anda di Delaware," tulisnya. Dia bahkan menyebut hakim Kathaleen McCormick sebagai "aktivis sayap kiri radikal yang berkedok hakim". Mahkamah Agung Delaware menguatkan temuan pelanggaran kewajiban fidusia oleh dewan Tesla, yakni kewajiban bertindak dengan itikad baik dan mengutamakan kepentingan perusahaan serta pemegang saham. Meski demikian, pengadilan tetap memungkinkan paket kompensasi tersebut diberikan. Musk selanjutnya memindahkan domisili hukum Tesla dan SpaceX ke Texas.

Texas kemudian berupaya menarik perusahaan besar melalui aturan yang memberikan keleluasaan lebih besar kepada direksi. Negara bagian itu membentuk pengadilan bisnis dan mengubah undang-undang korporasi agar keputusan manajemen lebih sulit digugat. Dalam sejumlah perkara, pemegang saham harus memiliki sedikitnya 3 persen saham perusahaan untuk mengajukan gugatan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore