Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Nanda Prayoga
Jumat, 30 Oktober 2026 | 05.34 WIB

SAFENet Kritik Aturan Takedown 4 Jam Komdigi: Tak Cukup bagi Platform, Picu Overblocking

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan). (Dok. Komdigi) - Image

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kanan). (Dok. Komdigi)

 JawaPos.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) turut menyoroti Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 yang mewajibkan platform untuk men-takedown ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah ditegur.

Ketua Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet, Unggul Sagena, mengungkapkan bahwa platform sejatinya telah merasa keberatan dan mengajak SAFENet untuk berdiskusi.

Sebab, waktu tenggat 4 jam tidak cukup bagi platform untuk menilai suatu konten apakah benar memuat disinformasi dan ujaran kebencian.

Seperti diketahui, pada Kepmen Komdigi No. 127 terdapat dua isi pokok. Pada Diktum ke satu menetapkan konten bermuatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Pada Diktum Kedua menyatakan penanganannya bersifat mendesak dan wajib dilakukan paling lambat 4 jam sejak perintah diterima.

Menariknya, terdapat pula mekanisme denda takedown konten di mana Komdigi menempatkan judi online pada label yang tidak mendesak, sedangkan konten disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai sesuatu yang mendesak.

Adapun konten yang mendesak wajib di-takedown dalam jangka waktu 4 jam setelah ditegur. Sementara, yang lainnya seperti judi online malah memiliki batas waktu lebih panjang yakni 1x24 jam.

Unggul menilai, penempatan konten disinformasi dan ujaran kebencian pada sesuatu yang mendesak tampak terbalik dengan prinsip HAM.

Hal serupa seharusnya dilakukan pada konten perjudian, bukan konten disinformasi dan ujaran kebencian.

“Konten judi atau kekerasan seksual anak relatif mudah dikenali secara objektif. Sebaliknya, menilai apakah sebuah unggahan itu disinformasi, kritik, satire, opini, atau liputan jurnalistik butuh konteks dan waktu. Tenggat 4 jam hampir pasti tidak ada penilaian yang layak, sangat tidak cukup, sehingga platform dipaksa menurunkan konten/memblokir, akan mau tidak mau melakukan daripada kena denda. Walaupun belum cukup analisis,” kata Unggul saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (29/10).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore