Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 23.21 WIB

Taksi Listrik Green SM Mogok di Rel, Benarkah Gara-Gara Medan Elektromagnetik?

Kondisi mobil taksi yang diduga menjadi penyebab kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kondisi mobil taksi yang diduga menjadi penyebab kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Taksi Green SM masih menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Sebab, taksi ini disebut-sebut jadi penyebab kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Kereta Agro Bromo di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.

Berdasar pengakuan sopir, taksi listrik tersebut tiba-tiba tak bisa dijalankan saat berada di jalur rel. Alhasil, taksi tak bisa bergerak sehingga tertemper KRL yang tengah melaju.

Melihat hal ini, muncul pertanyaan mengenai penyebab taksi listrik bisa berhenti tiba-tiba pada jalur rel. Salah satu alasan yang dimungkinkan adalah efek elektromagnetik.

Pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, menegaskan bahwa medan elektromagnetik pada sistem KRL memang ada. Hanya saja, perlu dilihat lagi seberapa besar intensitasnya.

“Sistem KRL DC 1.500V pada jarak perlintasan (sekitar 3–5 meter) hanya menghasilkan medan dalam orde mikrotesla, sementara untuk bisa mengganggu elektronik kendaraan dibutuhkan medan yang ribuan kali lebih kuat dari itu. Selain itu, medan dari rel bersifat DC atau frekuensi sangat rendah,” kata Yannes saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (30/4).

Dia menjelaskan, berdasarkan hukum Faraday, yang bisa menginduksi arus pengganggu pada rangkaian elektronik termasuk taksi listrik adalah perubahan medan magnetik yang cepat, bukan medan statis. Jadi secara prinsip fisika, kemungkinan besar penyebab berhentinya taksi listrik bukan karena itu.

“Lalu yang lebih penting lagi, semua kendaraan yang dijual secara legal, baik ICE maupun BEV wajib lulus uji ketahanan elektromagnetik atau EMC (standar ISO 11452, CISPR 25, dan lainnya). Uji ini mensimulasikan paparan medan yang jauh lebih kuat daripada apa pun yang ada di perlintasan kereta,” jelas dia.

Sebagai catatan tambahan, Yannes menegaskan bahwa bodi logam kendaraan juga memberikan sedikit efek pelindung terhadap interferensi elektromagnetik frekuensi tinggi, meskipun bukan perisai sempurna lantaran ada celah jendela dan ventilasi.

“Tapi poin ini sebenarnya tidak terlalu relevan, karena masalah utamanya bukan soal kualitas perisai, melainkan karena medan sumbernya sendiri sudah terlalu lemah untuk menimbulkan efek apa pun,” tukasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore