
Trainer Baznas memberikan pelatihan bahasa isyarat untuk anak-anak disabilitas. (Dok. Baznas)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus berupaya untuk memperluas partisipasi publik untuk mewujudkan kebijakan pengawasan ruang digital yang bersifat proporsional dan partisipatif.
Hal ini tampak pada kegiatan bertajuk “Jajak Pendapat dan Pendalaman Moderasi Konten: Pengaturan Pelaksanaan Konten Meresahkan Masyarakat dan Mengganggu Ketertiban Umum serta Konten yang Berbahaya bagi Keselamatan Nyawa dan Kesehatan Individu/Masyarakat.”
Langkah ini merupakan wujud nyata upaya Komdigi dalam memperluas partisipasi publik guna mewujudkan kebijakan moderasi konten digital yang berkeadilan, aman, dan inklusif.
“Kebijakan moderasi konten tidak boleh hanya dilihat dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari sisi perlindungan hak masyarakat dan kelompok rentan. Karena itu, masukan dari organisasi masyarakat sipil dan organisasi penyandang disabilitas menjadi sangat penting,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Muchtarul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Dalam kesempatan ini pula, Komdigi berupaya mendengar langsung berbagai pandangan terkait isu konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan nyawa. Adapun keduanya saat ini tengah dikaji dalam proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Berbagai organisasi turut berpartisipasi dalam forum ini, antara lain SAFEnet, MAFINDO, Arus Pelangi, Center for Digital Society (CfDS), ICT Watch, dan Feminis Themis.
Perwakilan dari Feminis Themis, yang merupakan individu tuli, menyoroti pentingnya aspek aksesibilitas dalam kebijakan ruang digital. Ia menekankan bahwa masih banyak konten pemerintah yang belum ramah bagi penyandang disabilitas pendengaran, seperti belum tersedianya takarir atau subtitle pada video resmi.
Pandangan ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan moderasi konten juga harus menjamin akses informasi yang setara bagi semua kelompok masyarakat, tanpa terkecuali.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Komdigi memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor. Dengan melibatkan kementerian/lembaga dan masyarakat sipil, Komdigi berupaya memastikan kebijakan pengawasan ruang digital disusun secara komprehensif, inklusif, dan menghargai keberagaman dalam ekosistem digital Indonesia.
Adapun kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 23-24 Oktober 2025. Hari pertama diisi dengan sesi diskusi bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk membahas harmonisasi kebijakan pengawasan ruang digital serta penanganan konten berisiko dari sisi regulasi lintas instansi.
Sementara itu, hari kedua difokuskan pada dialog bersama organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga advokasi, lembaga riset, dan organisasi penyandang disabilitas.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
