
Wikipedia. (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia. Adapun ke-25 PSE tersebut hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban registrasi PSE.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban registrasi PSE telah termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pada Pasal 2 dan Pasal 4 disebutkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum mulai beroperasi.
Sejak aturan ini diterbitkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi. Namun, tahapan penegakan tetap dilakukan bagi PSE yang belum menunjukkan kepatuhan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tukas Alex.
Komdigi sendiri terus memberikan ruang kepada seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses registrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Meskipun pemerintah terus mengedepankan pendekatan persuasif, proses penegakan aturan tetap dijalankan terhadap pihak yang belum mematuhi ketentuan.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
PSE yang tidak merespons pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang termasuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Daftar 25 PSE Privat yang Dikabarkan Menerima Notifikasi:
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
