Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 April 2025 | 05.14 WIB

PP Tunas: Upaya Pemerintah Melindungi Anak dari Ancaman Digital

Ilustrasi anak main gadget. Era digital membuat para orang tua sulit menjauhkan anak dari gadget. - Image

Ilustrasi anak main gadget. Era digital membuat para orang tua sulit menjauhkan anak dari gadget.

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), bukan untuk melarang anak-anak mengakses internet. Namun, membimbing mereka mengenal teknologi secara aman dan bertanggung jawab. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, bahwa pendekatan bertahap dalam PP ini seperti belajar naik sepeda, dengan roda bantu terlebih dahulu.

Bahkan, keterlibatan anak-anak dalam proses pembentukan PP Tunas sangat signifikan, dengan mendengarkan pendapat dari 350 anak.

"Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya," kata Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana (Unud), Bali dikutip Senin (14/4).

Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi anak di ruang digital. Pasalnya, berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatatkan 5.566.015 kasus pornografi anak dan menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN dalam 4 tahun terakhir. 

Tak hanya itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online dan sekitar 80.000 anak di bawah 10 tahun terpapar judi online. 

"Data ini bukan sekadar angka, ini merupakan isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita," ungkap Menkomdigi.

Dengan adanya PP Tunas, sosok yang juga dikenal sebagai politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi generasi muda Indonesia. 

PP itu mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial, game online, website, dan layanan keuangan digital untuk melakukan literasi digital dan melarang profiling anak untuk tujuan komersial. 

Selain itu, Menkomdigi juga mengajak berbagai stakeholders, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam implementasi PP Tunas. 

"Universitas Udayana adalah universitas pertama yang kami datangi setelah PP ini disahkan. Kami ingin berdiskusi langsung dengan civitas akademika untuk mendapatkan perspektif dan masukan terkait strategi komunikasi sosialisasi dari PP ini," ujarnya. 

Meutya menekankan, Bali dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena budaya kekeluargaan yang erat, yang dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore