Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18.22 WIB

Tak Perlu Repot Mengantre, Berikut Cara Buat SKCK Online Melalui Aplikasi SuperApp Presisi

Ilustrasi SKCK. (Istimewa) - Image

Ilustrasi SKCK. (Istimewa)

JawaPos.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah bukti seseorang memiliki catatan kelakuan baik atau buruk. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Adapun syarat membuat SKCK terdiri dari dokumen-dokumen pribadi dari pemohon.

Kamu tentunya perlu memahami langkah-langah mengurus SKCK di kantor polisi, baik di Mabes Polri, Polda, Polres, ataupun Polsek. Membuat SKCK bisa dilakukan di kantor polisi tempat tinggal atau sesuai kebutuhan.

Syarat membuat SKCK online sama saja dengan syarat membuat SKCK langsung di kantor polisi. Semua syarat membuat SKCK ini harus kamu siapkan sebelum melanjutkan pada cara membuat SKCK.

Berikut syarat membuat SKCK:

1.Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4.Dokumen Sidik Jari/ rumus sidik jari.
5.Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5.Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Sementara itu, bila ingin melakukan perpanjangan SKCK, kamu perlu membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir.

Setelah memahami syarat membuat SKCK, kamu perlu mengenali cara membuatnya secara online malalui SuperApp Presisi. Berikut cara membuat SKCK melalui SuperApp Presisi:

Pertama-tama, kamu perlu mengunduh SuperApp Presisi di Google Play Store atau App Store.

Kemudian, buka aplikasi tersebut dan lakukan verifikasi data identitas. Di sini kamu perlu mengisi identitas, foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP.
Verifikasi akan berhasil paling lama 1x24 jam.

Setelah verifkasi berhasil, kembali ke menu utama. Lalu pilih menu SKCK di halaman utama tersebut.

Kemudian, klik Ajukan SKCK untuk melakukan pendaftaran SKCK online.
Lakukan verifikasi email. Konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan di layar. Lalu klik Mulai.

Setelah itu, masukkan jenis keperluan, data pribadi, keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

Pilih metode pembayaran tunai atau Virtual Account, lalu bayar pendaftaran SKCK tersebut.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore