
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Umar Wirahadi/Jawa Pos)
PEMINDAHAN ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kaltim menimbulkan polemik. Pemicunya, sampai sekarang pemerintah belum mengajukan RUU sebagai pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Bagaimana melihat polemik tersebut dari perspektif hukum? Berikut wawancara wartawan Jawa Pos Umar Wirahadi dengan pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi.
---
Tanpa UU sebagai payung hukum, DPR menilai pemindahan IKN adalah ilegal. Pandangan Anda?
Sampai sekarang, ibu kota negara belum pindah. Tetap di DKI Jakarta. UU Nomor 29 Tahun 2007 pun tetap berlaku. Status IKN secara otomatis berubah setelah DPR mengesahkan UU baru pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007. Cepat atau lambat, pemerintah pasti akan mengajukan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas. Pemerintah kan bilang, saat ini regulasi itu disusun.
Penolakan pemindahan ibu kota bermunculan. Apakah ibu kota tidak bisa dipindah?
Begini. Dalam UUD 1945, ibu kota negara disebut di dua pasal. Yaitu, pasal 2 dan pasal 23 huruf G UUD 1945. Ibu kota negara merujuk pada tempat aktivitas lembaga negara. Jadi, ibu kota identik dengan pusat-pusat lembaga tinggi negara dan pusat pemerintahan. Dalam UUD 1945 tidak disebutkan secara spesifik bahwa Jakarta harus menjadi ibu kota negara. Jakarta memang identik dengan daerah-daerah yang bersifat khusus.
Dalam pasal 18 huruf D disebutkan, NKRI menghormati dan mengakui keberadaan daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Salah satunya, DKI Jakarta. Jakarta ini bersifat administratif. Tidak ada pemilihan wali kota yang bersifat otonom. Tidak ada pilkada langsung yang memilih wali kota dan DPRD kota.
Kekhususan tersebut bagian dari identiknya Jakarta. Artinya, status Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) bersifat fleksibel dan tidak absolut. Pemilihan Jakarta sebagai ibu kota negara lebih disebabkan faktor historis proklamasi dan penyebaran ideologi Pancasila. Ketentuan Jakarta sebagai ibu kota negara hanya diatur dalam pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2007.
Apa saja yang tidak bisa diubah?
Bentuk negara. Yakni, NKRI. Bukan negara serikat atau federal. Selain itu, bentuk pemerintahan adalah republik. Bukan monarki atau sistem kerajaan. Sistem pemerintahan kita adalah presidensial. Kita harus mempertahankan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan.
Perlukah meminta pendapat publik terkait dengan pemindahan ibu kota?
Tidak ada dasar hukum untuk melakukan referendum. Bahkan menyalahi UU itu sendiri. Persoalan ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Referendum hanya bisa dilakukan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung tentang setuju atau tidaknya terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
