
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. (Haritsah Almudatsir)
TUNTUTAN untuk menerbitkan Perppu KPK menjadi polemik antara elite politik dan kalangan yang menentang revisi UU KPK. Presiden dituntut untuk lebih berpihak pada pemberantasan korupsi daripada kepentingan segelintir orang. Berikut bincang-bincang wartawan Jawa Pos Bayu Putra dengan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.
---
Ada tarik-ulur antara masyarakat sipil dan elite soal Perppu KPK. Bagaimana seharusnya presiden bersikap?
Yang menentang revisi UU KPK bukan hanya kelompok masyarakat sipil, tapi juga guru-guru besar dan banyak kalangan lainnya. Semua sepakat revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi. Sementara yang setuju revisi hanya segelintir orang. Maka, yang aneh adalah ratusan ribu orang itu atau ratusan elite? Presiden harus mampu melihat ini dengan jernih.
Bukankah penerbitan perppu adalah hak subjektif presiden?
Bagi saya itu bagian yang menarik. Presiden mengundang tokoh-tokoh senior, lalu mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu. Setelah itu elite parpol bermanuver. Pertanyaannya, elite partai punya niat apa terhadap pemberantasan korupsi. Jadi, ini bukan tarik-ulur antara masyarakat dan presiden. Tapi, publik melihat ada segelintir elite yang tidak mau ada pemberantasan korupsi seperti sebelum ini. Lalu merevisi yang melemahkannya.
Argumen partai, hasil revisi UU KPK belum berlaku sehingga perlu diberi kesempatan sebelum dikoreksi. Bagaimana pendapat Anda?
Sebetulnya apa yang akan terjadi sudah bisa diprediksi dari naskah undang-undangnya. Itu adalah argumen yang sangat lemah. Karena mengaburkan bahwa UU bisa diprediksi secara objektif apa dampaknya. Kalau tidak bisa diprediksi, bukan UU namanya. Karena ada sebuah dampak yang diharapkan dari setiap penyusunan UU. Maka, ketika DPR membuat UU, mereka tentu bisa membayangkan dampaknya. Sama seperti bila ingin membuat lalu lintas menjadi tertib, maka dibuatlah aturan, misalnya pemasangan lampu lalu lintas.
Anda menyebut perppu ini bukan bentuk pembelaan terhadap KPK?
Pembelaan terhadap KPK adalah sebuah pemelintiran di ranah publik. Karena kita semua sebenarnya juga menginginkan ada revisi UU KPK, tapi yang mampu menguatkan lembaga tersebut. Misalnya menguatkan keberadaan penyidik dan penuntut independen. Atau penguatan pengawasan penyadapan di Kementerian Kominfo. Ini bukan soal tidak boleh ada revisi. Tapi revisi macam apa yang akan dilakukan. Kita sama sekali tidak membela KPK. Kita membela pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan KPK melalui koridor UU KPK.
Saat pertemuan dengan para tokoh bangsa, yang muncul adalah tiga opsi, bukan hanya perppu. Mengapa justru perppu yang banyak dituntut?
(Penerbitan) perppu sebetulnya bukan solusi utama. Justru yang paling utama adalah legislative review. Di mana DPR dan pemerintah menyadari kekeliruannya, kemudian mencabut dan membahasnya kembali. Tapi, kalau itu tidak mungkin dilakukan, perppu bisa menjadi sebuah solusi. Kalau kemudian nanti ditolak DPR, setidaknya rakyat akan tahu partai-partai mana yang tidak ingin ada pemberantasan korupsi yang kuat.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
