Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Mei 2017 | 02.05 WIB

Setelah Auditor BPK Tersandung Korupsi

Emerson Yuntho - Image

Emerson Yuntho


SEHARI menjelang 1 Ramadan, KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5) mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat suap. Praktik suap itu terkait dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016.



Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rachmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli. KPK menemukan adanya dugaan suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT. Sejumlah barang bukti berupa uang suap berhasil diamankan dari para tersangka.



Penetapan empat tersangka itu tidak saja menjadi musibah bagi BPK dan Kemendes, namun juga bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Peristiwa memalukan ini terjadi kurang dari seminggu setelah laporan keuangan pemerintah pusat di era Jokowi mendapatkan opini WTP kali pertama dari BPK setelah 12 tahun laporan keuangan sebelumnya selalu mendapatkan predikat WTP.



Meski cukup mengejutkan, praktik suap terhadap auditor BPK bukanlah kali pertama terjadi. Sudah rahasia umum meskipun sulit dibuktikan, banyak terperiksa yang memperlakukan auditor BPK selayaknya pejabat. Tujuannya, agar proses audit tidak dipersoalkan. Selain mendapatkan uang suap atau uang lelah, tidak jarang auditor diinapkan di hotel mewah hingga disediakan berbagai kebutuhan sesuai permintaan.



Jikapun kasus suap auditor BPK terungkap, jumlahnya masih relatif sedikit. Dari pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2005–2017, sedikitnya terdapat 6 kasus suap yang melibatkan 23 auditor BPK. Sebanyak 4 kasus suap terkait mendapatkan opini BPK atas laporan hasil pemeriksaan keuangan, 1 kasus suap untuk mengubah hasil temuan BPK, dan 1 kasus suap agar mengesampingkan temuan BPK yang mencurigakan.



Nilai suap terkecil dalam kasus tersebut adalah Rp 80 juta dan nilai suap terbesar mencapai Rp 1,6 miliar. Dari 23 nama yang diduga terlibat suap, 5 orang telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor, 14 hanya dapat sanksi internal BPK, dan 4 di antaranya masih dalam proses pemeriksaan KPK.



Salah satu contoh kasus suap yang melibatkan auditor BPK adalah suap untuk mendapatkan opini WTP terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2009. Pada tahun 2010, dua orang auditor BPK Jawa Barat, Suharto dan Enang Hernawan, ditahan KPK karena menerima uang suap sebesar Rp 400 juta dari Kepala Inspektorat Pemkot Bekasi Herry Lukmantohari. Dua auditor tersebut lalu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jawa Barat dan dihukum 4 tahun penjara.



Contoh lainnya adalah Wulung, auditor BPK yang namanya disebut dalam dakwaan megakorupsi pengadaan e-KTP. Wulung disebut menerima uang suap sebesar Rp 80 juta dari Sugiharto, pejabat Kemendagri, agar memberikan opini WTP kepada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada 2010.



Dari semua tujuan suap yang terungkap, kasus untuk mendapat opini BPK berupa WTP adalah yang menarik untuk dicermati. Bukan rahasia lagi, banyak pihak dari kementerian/lembaga dan pemprov/pemkab/pemkot berlomba-lomba dan dengan segala cara untuk mendapatkan opini WTP. Apalagi, pemerintah Jokowi pernah menargetkan pada 2015 opini WTP di lingkungan pemerintah mencapai 60 persen dan pada 2017 mencapai 100 persen.



Predikat WTP masih dinilai sebagai gengsi atau kebanggaan dari pejabat tertentu dan memberikan persepsi positif bahwa pemerintahan maupun keuangannya telah dikelola secara akuntabel dan terbebas dari korupsi. Padahal, pemberian WTP tidak menjamin nihil korupsi, namun sebatas melihat apakah laporan keuangan yang disajikan wajar dan telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.



Tidak dapat dimungkiri, setelah kasus suap yang melibatkan auditor BPK mencuat, citra lembaga audit ini mulai menurun dan banyak pihak mulai meragukan keabsahan hasil audit BPK di sejumlah kementerian ataupun lembaga maupun pemerintah. Karena itu, agar peristiwa serupa tidak terulang, musibah ini seharusnya menjadi momentum bagi BPK untuk melakukan perbaikan atau pembenahan diri.



Pertama, penguatan integritas dari auditor dan pengawasan di internal BPK. Fungsi pengendalian dan pengawasan internal sebaiknya lebih dimaksimalkan untuk mencegah kongkalikong antara pemeriksa dan lembaga yang diperiksa. Untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas, sesungguhnya sejak 2011 BPK memiliki Peraturan BPK No 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK yang berlaku bagi anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK lainnya. Kode etik BPK tersebut sebaiknya perlu diterapkan secara keras. Agar memberikan efek jera terhadap auditor yang menerima uang suap dari lembaga terperiksa, dia harus langsung dipecat dan diproses secara hukum.



Kedua, melakukan evaluasi atau peninjauan kembali terhadap hasil audit BPK yang berupa WTP. Proses ini penting dilakukan untuk mengecek kembali apakah WTP yang diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah –pusat atau daerah– sudah sewajarnya atau tidak wajar karena ada indikasi suap atau penyimpangan lainnya. Jika proses pemberian opini WTP terbukti tidak wajar, sebaiknya dilakukan koreksi dan memberikan opini yang sesuai dengan laporan keuangan sesungguhnya.



Presiden dan KPK sebaiknya juga dilibatkan agar BPK dapat kembali menjadi lembaga auditor keuangan negara yang kredibel. Presiden Jokowi harus mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan praktik curang demi mendapatkan opini WTP dari BPK. Sedangkan KPK dapat terlibat dalam memberikan masukan untuk memperkuat aspek pencegahan korupsi di internal BPK. (*)





*Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore