
Photo
KESATUANÂ kalender Islam menjadi dambaan umat. Bukan hanya karena kalender adalah salah bukti kemajuan peradaban. Tetapi, lebih dari itu, kalender menjadi basis penyatuan umat dalam beribadah yang bersifat massal. Perbedaan waktu mengawali ibadah Ramadan dan ber-Idul Fitri serta ber-Idul Adha akar masalahnya karena adanya beragam kalender Islam. Walaupun ada kalangan yang mendasarkan keputusannya pada rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit pertama), sesungguhnya rukyat pun bergantung pada kalender.
Secara umum, kalender adalah produk hisab (perhitungan) awal-awal bulan berdasar posisi bulan dengan kriteria tertentu. Bagi pengamal rukyat, untuk penetapan waktu ibadah, hasil hisab tersebut perlu dikonfirmasikan dengan hasil rukyat. Perbedaan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara umum bukan karena perbedaan hisab dan rukyat tersebut, melainkan karena perbedaan kriteria.
Contohnya, perbedaan penetapan awal Ramadan 1443/2022 karena beda kriteria. Pada 1 April tinggi bulan hanya sekitar 2 derajat dengan elongasi (jarak sudut bulan-matahari) sekitar 3 derajat. Muhammadiyah yang menggunakan kriteria wujudul hilal (asal piringan bulan masih menyembul di ufuk saat magrib) menganggapnya sudah masuk Ramadan karena hilal dianggap sudah wujud di atas ufuk, jadi 1 Ramadan ditetapkan 2 April. Tetapi, Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah menganggapnya belum memenuhi kriteria, jadi 1 Ramadan diputuskan 3 April. NU dan pemerintah menggunakan kriteria baru forum MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Prasyarat Kalender Mapan
Kalau kita cermati, semua sistem kalender yang mapan mensyaratkan tiga hal. Yakni, harus ada otoritas tunggal yang mengawalnya, harus ada kriteria tunggal yang mengaturnya, dan harus ada batas wilayah yang disepakati. Sistem kalender tanpa otoritas yang mengawalnya akan mati, seperti kalender Sunda. Sistem kalender Masehi yang saat ini menjadi kalender internasional dulu mempunyai dua versi. Versi Inggris yang menggunakan kriteria Julius dan versi Roma yang menggunakan kriteria Gregorius. Dengan dua otoritas dan dua kriteria, Hari Natal di Roma dan di Inggris kabarnya berbeda 12 hari.
Perbedaan yang sering terjadi di Indonesia dalam penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha juga terjadi karena adanya beragam otoritas dan kriteria. Otoritas ormas Islam masih mewarnai keragaman kalender Islam di Indonesia. Otoritas itu juga menetapkan kriteria masing-masing. Setidaknya dua ormas besar mewarnai perbedaan tersebut.
Muhammadiyah dengan otoritas Majelis Tarjih dan Tajdid serta Pimpinan Pusat (PP) adalah otoritas yang menetapkan kalender Islam dengan kriteria wujudul hilal (WH). Kriteria WH tidak mensyaratkan ketampakan hilal. Hal terpenting, secara hisab, piringan bulan masih menyembul di atas ufuk saat magrib. Ketinggian bulannya sekitar 0 derajat. Jauh-jauh hari PP Muhammadiyah sudah mengeluarkan maklumat penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasar hisab dengan kriteria WH.
NU dengan Lembaga Falakiyah dan Pengurus Besar (PB) menetapkan kalender Islam dengan kriteria imkan rukyat atau visibilitas hilal. Kalender dengan data-data posisi hilal akan menjadi rujukan dalam melakukan rukyatul hilal. PBNU membuat ikhbar (pengumuman) awal bulan Hijriah berdasar hasil rukyat, khususnya dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Dulu kriteria imkan rukyat yang digunakan adalah tinggi bulan minimal 2 derajat, sesuai dengan kriteria lama MABIMS. Sekarang NU menggunakan kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat.
Bila posisi bulan berada di antara dua kriteria itu, pasti terjadi perbedaan. Seperti terjadi pada penetapan awal Ramadan 1443 lalu. Menurut Muhammadiyah, posisi bulan sudah cukup untuk menetapkan awal bulan. Sementara menurut NU, posisi bulan itu belum cukup untuk menetapkan awal bulan. Kalaupun ada yang melaporkan berhasil melihat hilal, yang biasanya sekadar pengamatan mata tanpa alat yang dikuatkan sumpah, kesaksian itu akan ditolak. Alasannya, kesaksian tersebut diragukan karena belum memenuhi kriteria imkan rukyat.
Menuju Titik Temu
Diawali dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, upaya menuju titik temu terus dilakukan. Fatwa itu menyebutkan wajibnya umat Islam untuk mengikuti keputusan pemerintah dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Fatwa tersebut mengarahkan untuk menyatukan otoritas pada otoritas pemerintah.
Untuk menyatukan kriteria, fatwa itu merekomendasikan agar MUI mengupayakan adanya kriteria tunggal untuk menjadi pedoman bersama. Sayangnya, sampai saat ini rekomendasi tersebut belum terwujud. Pada 2015 pernah diusulkan kriteria baru, tapi munas MUI di Surabaya belum menerimanya. Rumusan kriteria yang diusulkan saat itu substansinya sama dengan kriteria baru MABIMS yang ditetapkan pada 2021 dan diterapkan di Indonesia pada 2022.
Pada muktamar di Makassar, diusulkan agar kalender Islam global (KIG) digunakan Muhammadiyah. Kemudian, pada 2016 Muhammadiyah melirik konsep KIG ala Turki. KIG ala Turki menggunakan kriteria imkan rukyat tinggi bulan minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat di mana pun, asalkan di Selandia Baru belum terbit fajar. Kriteria tersebut berpotensi mengabaikan kepentingan pengamal rukyat.
Untuk mengakomodasi pengamal rukyat di Asia Tenggara, pada 2017 diusulkan konsep KIG ala Rekomendasi Jakarta 2017 (RJ2017). Kriteria yang digunakan adalah kriteria yang kini digunakan sebagai kriteria baru MABIMS dengan rujukan kawasan barat Asia Tenggara. Konsep KIG RJ2017 berupaya mengakomodasi keinginan Muhammadiyah untuk menggunakan KIG, tapi juga tidak mengabaikan kepentingan pengamal rukyat seperti warga NU. Jalan panjang menuju penyatuan kalender Islam memang berliku. Namun, ada optimisme untuk mewujudkannya. (*)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
