Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 18.00 WIB

Tragedi Bekasi Timur, Mengapa Tanggung Jawab Tak Cukup Berhenti pada Masinis?

Glenn Karela, CPM (Asia), Corporate Political Architect. (Dok. JPC) - Image

Glenn Karela, CPM (Asia), Corporate Political Architect. (Dok. JPC)

Oleh Glenn Karela*

Ketika sebuah kecelakaan besar terjadi, publik membutuhkan jawaban cepat. Siapa yang salah? Siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan itu wajar. Namun, dalam organisasi yang kompleks, jawaban yang terlalu cepat berisiko menyederhanakan persoalan.

Dalam beberapa hari terakhir, saya berdiskusi dengan Bapak Edi Suryanto dan rekan-rekan Serikat Pekerja Kereta Api, serta mengikuti forum diskusi yang menghadirkan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (KAI). Saya tidak datang untuk menentukan siapa yang benar atau salah.

Itu merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan hukum dan teknis. Sebagai Corporate Political Architect, perhatian saya berada pada lapisan yang berbeda: bagaimana informasi, kewenangan, kepentingan, suara pekerja, dan akuntabilitas bergerak ketika organisasi berada di bawah tekanan.

Dari percakapan tersebut, satu hal semakin jelas bagi saya: satu kejadian dapat terlihat sangat berbeda dari posisi yang berbeda. Pekerja melihat realitas operasional.

Manajemen melihat kesinambungan sistem dan tanggung jawab perusahaan. Investigator keselamatan menelaah faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Sementara itu, penegak hukum memiliki pertanyaan hukum yang harus dijawab melalui proses penyidikan.

Perspektif-perspektif tersebut tidak harus menghasilkan kesimpulan yang sama. Namun, organisasi membutuhkan kemampuan untuk mendengarkan semuanya sebelum persoalan disederhanakan.

Kasus Bekasi Timur memperlihatkan mengapa hal itu penting. Dalam laporan investigasinya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor-faktor tersebut mencakup persoalan hubungan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antarpengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, hingga belum tersedianya prosedur dan pelatihan khusus untuk pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung.

Di sisi lain, kepolisian menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka setelah penyidikan menemukan persoalan terkait tindakan pengereman. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Hendra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore