Mohammad Didi Ardiansah.(Istimewa).
Edaran tersebut menegaskan kembali isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menutup upaya hukum terhadap putusan bebas.
Melansir dari situs Dandapala, hal tersebut sebagai penegasan prinsip bahwa ketika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan sepenuhnya tanpa proses peradilan yang berlarut-larut.
Hal tersebut juga linear dengan argumen bahwa sebuah sistem hukum pidana yang beradab, berpijak pada prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah (Blackstone’s ratio).
Oleh karena itu, sifat final dari putusan bebas merupakan konsekuensi yang harus diterima sistem hukum sebagai bentuk perlindungan, agar seseorang yang tidak bersalah tidak terus-menerus dibayangi ancaman penuntutan ulang, sehingga tidak perlu lagi ada upaya hukum terhadap putusan bebas.
Sekilas argumen tersebut seolah-olah menjamin perlindungan bagi warga negara dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga terdapat kepastian hukum bagi terdakwa. Namun, mengartikan kepastian hukum bagi terdakwa sebagai suatu keadilan yang utuh, justru menyempitkan makna keadilan itu sendiri.
Apabila melihat lebih jauh lagi, pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum tidak hanya antara negara dengan terdakwa, melainkan juga melibatkan korban yang terdampak secara langsung, maupun masyarakat luas yang merasakan dampak tidak langsung.
Mengedepankan kepastian hukum bagi terdakwa semata, tanpa memberikan bobot yang berimbang pada keadilan dan kemanfaatan hanya akan membawa kita semua kembali pada masa positivisme klasik yang memandang bahwa hukum sebatas perintah penguasa yang sah, sebagaimana command theory John Austin.
Padahal, apabila merujuk pada teori Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai fundamental, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan dan kemanfaatan merepresentasikan dimensi ideal atau substantif dari hukum, sedangkan kepastian hukum berfungsi sebagai kerangka operasional untuk mewujudkan nilai-nilai ideal tersebut.
Oleh karena itu, upaya menjamin kepastian hukum bagi terdakwa melalui putusan bebas, tidak dapat dipisahkan dari keharusan untuk tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Dengan demikian, penyediaan ruang koreksi terhadap putusan bebas menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ketiga hal di atas.
Hal ini menjadi penting, mengingat putusan pengadilan tidak selalu steril dari kemungkinan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. Misalnya, adanya rekayasa alat bukti, maupun praktik-praktik yang mencederai integritas peradilan, seperti penyuapan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
