Mohammad Didi Ardiansah.(Istimewa).
Edaran tersebut menegaskan kembali isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menutup upaya hukum terhadap putusan bebas.
Melansir dari situs Dandapala, hal tersebut sebagai penegasan prinsip bahwa ketika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan sepenuhnya tanpa proses peradilan yang berlarut-larut.
Hal tersebut juga linear dengan argumen bahwa sebuah sistem hukum pidana yang beradab, berpijak pada prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah (Blackstone’s ratio).
Oleh karena itu, sifat final dari putusan bebas merupakan konsekuensi yang harus diterima sistem hukum sebagai bentuk perlindungan, agar seseorang yang tidak bersalah tidak terus-menerus dibayangi ancaman penuntutan ulang, sehingga tidak perlu lagi ada upaya hukum terhadap putusan bebas.
Sekilas argumen tersebut seolah-olah menjamin perlindungan bagi warga negara dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga terdapat kepastian hukum bagi terdakwa. Namun, mengartikan kepastian hukum bagi terdakwa sebagai suatu keadilan yang utuh, justru menyempitkan makna keadilan itu sendiri.
Apabila melihat lebih jauh lagi, pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum tidak hanya antara negara dengan terdakwa, melainkan juga melibatkan korban yang terdampak secara langsung, maupun masyarakat luas yang merasakan dampak tidak langsung.
Mengedepankan kepastian hukum bagi terdakwa semata, tanpa memberikan bobot yang berimbang pada keadilan dan kemanfaatan hanya akan membawa kita semua kembali pada masa positivisme klasik yang memandang bahwa hukum sebatas perintah penguasa yang sah, sebagaimana command theory John Austin.
Padahal, apabila merujuk pada teori Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai fundamental, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan dan kemanfaatan merepresentasikan dimensi ideal atau substantif dari hukum, sedangkan kepastian hukum berfungsi sebagai kerangka operasional untuk mewujudkan nilai-nilai ideal tersebut.
Oleh karena itu, upaya menjamin kepastian hukum bagi terdakwa melalui putusan bebas, tidak dapat dipisahkan dari keharusan untuk tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Dengan demikian, penyediaan ruang koreksi terhadap putusan bebas menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ketiga hal di atas.
Hal ini menjadi penting, mengingat putusan pengadilan tidak selalu steril dari kemungkinan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. Misalnya, adanya rekayasa alat bukti, maupun praktik-praktik yang mencederai integritas peradilan, seperti penyuapan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022