Mohammad Didi Ardiansah.(Istimewa).
Edaran tersebut menegaskan kembali isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menutup upaya hukum terhadap putusan bebas.
Melansir dari situs Dandapala, hal tersebut sebagai penegasan prinsip bahwa ketika dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan sepenuhnya tanpa proses peradilan yang berlarut-larut.
Hal tersebut juga linear dengan argumen bahwa sebuah sistem hukum pidana yang beradab, berpijak pada prinsip bahwa lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah (Blackstone’s ratio).
Oleh karena itu, sifat final dari putusan bebas merupakan konsekuensi yang harus diterima sistem hukum sebagai bentuk perlindungan, agar seseorang yang tidak bersalah tidak terus-menerus dibayangi ancaman penuntutan ulang, sehingga tidak perlu lagi ada upaya hukum terhadap putusan bebas.
Sekilas argumen tersebut seolah-olah menjamin perlindungan bagi warga negara dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sehingga terdapat kepastian hukum bagi terdakwa. Namun, mengartikan kepastian hukum bagi terdakwa sebagai suatu keadilan yang utuh, justru menyempitkan makna keadilan itu sendiri.
Apabila melihat lebih jauh lagi, pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum tidak hanya antara negara dengan terdakwa, melainkan juga melibatkan korban yang terdampak secara langsung, maupun masyarakat luas yang merasakan dampak tidak langsung.
Mengedepankan kepastian hukum bagi terdakwa semata, tanpa memberikan bobot yang berimbang pada keadilan dan kemanfaatan hanya akan membawa kita semua kembali pada masa positivisme klasik yang memandang bahwa hukum sebatas perintah penguasa yang sah, sebagaimana command theory John Austin.
Padahal, apabila merujuk pada teori Gustav Radbruch, hukum mengandung tiga nilai fundamental, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan dan kemanfaatan merepresentasikan dimensi ideal atau substantif dari hukum, sedangkan kepastian hukum berfungsi sebagai kerangka operasional untuk mewujudkan nilai-nilai ideal tersebut.
Oleh karena itu, upaya menjamin kepastian hukum bagi terdakwa melalui putusan bebas, tidak dapat dipisahkan dari keharusan untuk tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemanfaatan. Dengan demikian, penyediaan ruang koreksi terhadap putusan bebas menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan ketiga hal di atas.
Hal ini menjadi penting, mengingat putusan pengadilan tidak selalu steril dari kemungkinan adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim. Misalnya, adanya rekayasa alat bukti, maupun praktik-praktik yang mencederai integritas peradilan, seperti penyuapan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
Prediksi Skor Borneo FC vs Tainan City: Jeronimo Turunkan Susunan Pemain Terbaik
Debut di ITB Ultra Marathon 2026, Alumni ITS Langsung Rebut Gelar Juara
Prediksi Skor Persik Kediri vs PSS Sleman: Macan Putih Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Club Brugge vs Lens di Liga Champions: Blauw-Zwart Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Vasco da Gama vs Boca Juniors: Duel Ketat demi Tiket Final Copa Sudamericana
Prediksi Skor Real Betis vs Feyenoord di Liga Champions: Los Beticos Siap Tekuk Tamu
Prediksi Skor Bournemouth vs AC Milan: The Cherries Berpeluang Perpanjang Tren Positif
Prediksi Skor Aston Villa vs Viking FK di Liga Champions: The Villans Jaga Tren Kemenangan!
Prediksi Palmeiras vs Fluminense: Tuan Rumah Selangkah Lagi Lolos ke Final Copa Libertadores 2026

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022