Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 22.26 WIB

PT DKI Jakarta Tegaskan Putusan Bebas Pengadilan Negeri Tak Bisa Diajukan Banding

Ilustrasi palu hakim - Image

Ilustrasi palu hakim

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).

Majelis hakim menegaskan bahwa setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang. 

Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026. 

"Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil," demikian amar putusan.

Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Mei 2026 yang membebaskan Eko Setiawan dari dakwaan alternatif pertama. 

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Sebelumnya, jaksa mendakwa Eko secara alternatif menggunakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, namun setelah proses persidangan, PN Jakarta Utara memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Akan tetapi, Panitera PN Jakarta Utara menyatakan permohonan itu tidak memenuhi syarat formal. Penilaian tersebut kemudian diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan.

Jaksa kemudian mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan itu dengan membatalkan penetapan Plh Ketua PN Jakarta Utara, sehingga perkara banding tetap diperiksa oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore