
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang.
Baca Juga:Bisa Jadi Rekomendasi Makan Malam, Resep Tumis Ati Ampela Cabe Ijo ala Chef Devina Hermawan
Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.
Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026.
"Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil," demikian amar putusan.
Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Mei 2026 yang membebaskan Eko Setiawan dari dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Sebelumnya, jaksa mendakwa Eko secara alternatif menggunakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, namun setelah proses persidangan, PN Jakarta Utara memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Akan tetapi, Panitera PN Jakarta Utara menyatakan permohonan itu tidak memenuhi syarat formal. Penilaian tersebut kemudian diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan.
Jaksa kemudian mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan itu dengan membatalkan penetapan Plh Ketua PN Jakarta Utara, sehingga perkara banding tetap diperiksa oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
