
Ilustrasi palu hakim
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas terhadap terdakwa Eko Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan dasar hukum yang tegas mengenai upaya banding terhadap putusan bebas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Dengan tidak diaturnya secara tegas dan jelas terhadap putusan bebas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada Upaya hukum terhadap putusan bebas. Dengan demikian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum harus ditolak," demikian bunyi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang dikutip dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI, Kamis (30/7).
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap upaya hukum dalam perkara pidana harus memiliki landasan normatif yang jelas di dalam undang-undang.
Baca Juga:Bisa Jadi Rekomendasi Makan Malam, Resep Tumis Ati Ampela Cabe Ijo ala Chef Devina Hermawan
Oleh karena itu, keberadaan mekanisme banding terhadap putusan bebas tidak dapat dibentuk hanya melalui penafsiran hukum apabila tidak diatur secara tegas oleh KUHAP.
Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 21 Mei 2026 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026.
"Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan biaya perkara nihil," demikian amar putusan.
Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tertanggal 18 Mei 2026 yang membebaskan Eko Setiawan dari dakwaan alternatif pertama.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Sebelumnya, jaksa mendakwa Eko secara alternatif menggunakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, namun setelah proses persidangan, PN Jakarta Utara memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Akan tetapi, Panitera PN Jakarta Utara menyatakan permohonan itu tidak memenuhi syarat formal. Penilaian tersebut kemudian diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian (Plh) Ketua PN Jakarta Utara yang menyatakan permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan.
Jaksa kemudian mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut. Wakil Ketua PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan itu dengan membatalkan penetapan Plh Ketua PN Jakarta Utara, sehingga perkara banding tetap diperiksa oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor AEK Athens vs LASK Linz di Liga Champions: Tuan Rumah Pesta Gol!
Raditya Dika Gagal Pulang ke Indonesia, Pesawat dari Doha Putar Balik Usai 4 Jam di Udara
