
Prof. Dr. Ir. Erina Rahmadyanti, S.T., M.T., Guru Besar Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya (Istimewa).
Oleh Prof. Dr. Ir. Erina Rahmadyanti, S.T., M.T. *)
DI SEBUAH rumah produksi batik di Desa Sidomukti, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ambil satu kain batik tulis dari rak simpanan. Panjangnya kira-kira 2,6 meter. Sekarang bayangkan empat galon air minum berjajar di sebelahnya.
Tim Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah, program yang didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Tahun Anggaran 2026, mencatat di lapangan, itulah kurang lebih 100 liter air bersih yang diperlukan untuk melahirkan kain tersebut: mencuci kain mori, mewarnai, membilas, melorod lilin, lalu mencuci lagi, angka yang sejalan dengan estimasi Kementerian Perindustrian bahwa setiap meter kain batik menyerap 25 hingga 50 liter air.
Dengan produksi nasional yang ditaksir 500 juta meter kain per tahun, industri kebanggaan ini meminum air dalam hitungan puluhan juta meter kubik setiap tahun.
Namun yang lebih menentukan bukan air yang masuk, melainkan air yang keluar. Berbagai penelitian atas limbah cair batik menemukan nilai Chemical Oxygen Demand berkisar 1.600 sampai 4.090 mg/L, padahal baku mutu air limbah tekstil menurut Permen LH/BPLH No. 12 Tahun 2025, untuk debit di bawah 100 meter kubik per hari, kategori yang lazim berlaku bagi usaha skala rumahan, hanya 150 mg/L.
Beban pencemarnya bisa sebelas hingga dua puluh tujuh kali lipat dari yang diperbolehkan. Ketika air seperti itu masuk ke sungai, oksigen terlarut habis dipakai mengurai bahan pencemar, lalu ikan dan plankton kehabisan napas.
Lalu apa, kita berhenti membatik?
Pertanyaan itu keliru sejak awal. Di desa itu, membatik sudah berlangsung sejak 1970. Sekitar 40 pembatik perempuan yang tergabung dalam dua kelompok usaha bersama menggantungkan penghidupan pada motif pring sedapur khas lereng Lawu.
Menutup keran produksi bukan kebijakan lingkungan; itu kebijakan pemiskinan. Yang layak diperdebatkan bukan batik melawan sungai, melainkan cara batik itu diproduksi.
Di situlah persoalan yang sesungguhnya: perajin tidak akan mengganti caranya bekerja hanya karena diminta. Instrumen kepatuhan yang biasa dipakai negara, yaitu baku mutu, izin, dan sanksi, diam-diam mengandaikan pelaku usaha punya modal untuk patuh. Pada usaha mikro bermargin tipis, andaian itu runtuh. Teknologi lingkungan baru akan diadopsi bila ia membayar dirinya sendiri.
Selama tiga tahun terakhir, saya bersama Hanna Zakkiya, S.T., M.T., Ph.D. dan Fendi Achmad, S.Pd., M.Pd. dari Universitas Negeri Surabaya serta Muhammad Supriyanto, S.E., M.M. dari Politeknik Negeri Madiun menguji andaian itu pada kedua kelompok.
Perlakuannya sama: mesin pencuci dan pencelup warna, disertai prosedur baku pewarnaan alam. Konsumsi air turun sekitar 20 -25 persen, pemakaian energi susut sekitar 18 persen, dan limbah cair yang sebelumnya mengalir ke badan air kini ditampung serta diolah.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022