
Muhammad Ihsan
Oleh: Muhammad Ihsan, Dosen Hukum Tata Negara UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe/Anggota APHTN-HAN
KONFLIK Amerika dan Iran terus mengalami eskalasi dan kini telah memasuki pekan kelima. Namun, belum terlihat adanya titik temu atau tanda-tanda perang akan segera berakhir. Di tengah kondisi ini, banyak pihak mulai mempertanyakan keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dinilai seolah tidak berdaya dalam merespons konflik, atau bahkan terkesan menutup mata.
Apalagi perang ini melibatkan Amerika dan Israel, di mana Amerika merupakan salah satu anggota Dewan Keamanan PBB. Hal ini tentu membuat langkah PBB semakin sulit untuk menghentikan konflik. Karena itu, publik mulai mempertanyakan, apakah organisasi ini masih eksis dan relevan?
Konflik Amerika dan Iran merupakan contoh nyata melemahnya hukum internasional yang seharusnya menjadi landasan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum global. Konflik ini mengindikasikan adanya upaya invasi Amerika ke Iran, padahal invasi tidak dibenarkan dalam hukum internasional sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat 1 dan 4, Kellogg-Briand Pact, serta Declaration on Rights and Duties of States.
Seharusnya, Amerika bertanggung jawab dalam bentuk satisfaction atau permintaan maaf kepada Iran sebagai negara yang mengalami kerugian (injured state). Tidak hanya permintaan maaf, tetapi juga disertai ganti rugi atas kerugian material maupun nonmaterial.
Penggunaan kekuatan militer oleh Amerika juga dipertanyakan legalitasnya. Banyak pihak menilai serangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan self-defence. Bahkan, invasi militer dapat diklasifikasikan sebagai tindakan agresi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Resolusi Majelis Umum PBB 3314 dan dipertegas sebagai kejahatan agresi dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Rome Statute.
Kejahatan agresi terjadi ketika seseorang yang memiliki jabatan dan kendali politik atau militer merencanakan, mempersiapkan, dan mengeksekusi tindakan agresi. Kejahatan ini juga disebut sebagai kejahatan kepemimpinan, karena yang bertanggung jawab adalah individu yang memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan tertinggi, bukan prajurit yang menjalankan perintah. Dalam konteks ini, jabatan yang dimaksud adalah Presiden.
Negara-negara yang terlibat dalam konflik, baik Amerika, Israel, maupun Iran, juga berpotensi melanggar hukum humaniter internasional jika serangan menyasar warga sipil atau infrastruktur nonmiliter. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan data yang valid terkait korban jiwa dan kerusakan. Negara yang berkonflik seharusnya melaporkan data tersebut secara transparan, serta melibatkan lembaga independen seperti ICRC (International Committee of the Red Cross) untuk memastikan kebenaran data di lapangan.
Sekretaris Jenderal PBB secara terus-menerus menyerukan deeskalasi dan mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Ia bahkan memperingatkan bahwa konflik ini berpotensi meluas dan membawa dampak global yang serius. Namun, seruan tersebut sejauh ini hanya menjadi imbauan tanpa kekuatan nyata untuk menghentikan perang.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
