
Muhammad Ihsan
Oleh: Muhammad Ihsan, Dosen Hukum Tata Negara UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe/Anggota APHTN-HAN
KONFLIK Amerika dan Iran terus mengalami eskalasi dan kini telah memasuki pekan kelima. Namun, belum terlihat adanya titik temu atau tanda-tanda perang akan segera berakhir. Di tengah kondisi ini, banyak pihak mulai mempertanyakan keberadaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dinilai seolah tidak berdaya dalam merespons konflik, atau bahkan terkesan menutup mata.
Apalagi perang ini melibatkan Amerika dan Israel, di mana Amerika merupakan salah satu anggota Dewan Keamanan PBB. Hal ini tentu membuat langkah PBB semakin sulit untuk menghentikan konflik. Karena itu, publik mulai mempertanyakan, apakah organisasi ini masih eksis dan relevan?
Konflik Amerika dan Iran merupakan contoh nyata melemahnya hukum internasional yang seharusnya menjadi landasan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum global. Konflik ini mengindikasikan adanya upaya invasi Amerika ke Iran, padahal invasi tidak dibenarkan dalam hukum internasional sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 ayat 1 dan 4, Kellogg-Briand Pact, serta Declaration on Rights and Duties of States.
Seharusnya, Amerika bertanggung jawab dalam bentuk satisfaction atau permintaan maaf kepada Iran sebagai negara yang mengalami kerugian (injured state). Tidak hanya permintaan maaf, tetapi juga disertai ganti rugi atas kerugian material maupun nonmaterial.
Penggunaan kekuatan militer oleh Amerika juga dipertanyakan legalitasnya. Banyak pihak menilai serangan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan self-defence. Bahkan, invasi militer dapat diklasifikasikan sebagai tindakan agresi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Resolusi Majelis Umum PBB 3314 dan dipertegas sebagai kejahatan agresi dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Rome Statute.
Kejahatan agresi terjadi ketika seseorang yang memiliki jabatan dan kendali politik atau militer merencanakan, mempersiapkan, dan mengeksekusi tindakan agresi. Kejahatan ini juga disebut sebagai kejahatan kepemimpinan, karena yang bertanggung jawab adalah individu yang memiliki kekuasaan dalam pengambilan keputusan tertinggi, bukan prajurit yang menjalankan perintah. Dalam konteks ini, jabatan yang dimaksud adalah Presiden.
Negara-negara yang terlibat dalam konflik, baik Amerika, Israel, maupun Iran, juga berpotensi melanggar hukum humaniter internasional jika serangan menyasar warga sipil atau infrastruktur nonmiliter. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan data yang valid terkait korban jiwa dan kerusakan. Negara yang berkonflik seharusnya melaporkan data tersebut secara transparan, serta melibatkan lembaga independen seperti ICRC (International Committee of the Red Cross) untuk memastikan kebenaran data di lapangan.
Sekretaris Jenderal PBB secara terus-menerus menyerukan deeskalasi dan mengimbau semua pihak untuk menahan diri. Ia bahkan memperingatkan bahwa konflik ini berpotensi meluas dan membawa dampak global yang serius. Namun, seruan tersebut sejauh ini hanya menjadi imbauan tanpa kekuatan nyata untuk menghentikan perang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
