Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 April 2025 | 19.50 WIB

Ada Apa di Balik Revisi UU Polri?

Dalam revisi UU Polri, seharusnya bukan hanya perluasan kewenangan yang menjadi fokus utama, tetapi juga perbaikan tata kelola kepolisian agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Reformasi Polri harus dimulai dengan peningkatan profesionalisme dan kode etik dalam tubuh kepolisian.

Pelatihan dan pendidikan bagi anggota Polri perlu lebih menekankan pada penegakan hukum yang berkeadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pelayanan publik yang berbasis transparansi dan akuntabilitas. Penguatan mekanisme pengawasan juga menjadi aspek krusial yang tidak boleh diabaikan. Baik pengawasan internal maupun dari lembaga independen harus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa kepolisian tetap berada dalam koridor prinsip negara hukum.

Selain itu, reformasi dalam sistem rekrutmen dan kesejahteraan anggota Polri juga harus mendapat perhatian. Transparansi dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan harus dijaga agar kepolisian tidak mudah terjebak dalam praktik korupsi dan nepotisme. Peningkatan kesejahteraan anggota juga penting agar mereka tidak tergoda untuk menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.

Lebih jauh, Polri juga harus lebih aktif dalam melibatkan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan, misalnya dengan mengembangkan konsep community policing, di mana polisi dan warga bekerja sama dalam menjaga lingkungan mereka. Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan hubungan antara Polri dan publik dapat semakin membaik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebelum revisi UU Polri dibahas dan disahkan oleh DPR RI, seharusnya para wakil rakyat terlebih dahulu menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, khususnya akademisi dan masyarakat sipil. Menjadikan judicial review sebagai solusi akhir atas kontroversi yang muncul setelah undang-undang disahkan bukanlah pendekatan yang ideal.

Secara prosedural, mekanisme judicial review memang merupakan hak konstitusional yang dapat ditempuh oleh setiap warga negara, tetapi dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) sering kali hanya dijadikan sebagai tempat sampah konstitusional untuk mengoreksi produk regulasi yang sejak awal tidak matang dalam proses pembentukannya. Oleh karena itu, revisi undang-undang yang menyangkut institusi penting seperti Polri harus dilakukan dengan perencanaan yang matang serta melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

Revisi UU Polri dan UU TNI yang dilakukan secara berdekatan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Jika tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas tugas kepolisian, maka reformasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada perluasan kewenangan. Polri harus tetap berpegang teguh pada paradigma Polisi Sipil yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Reformasi sejati bukan sekadar menambah kekuasaan bagi kepolisian, tetapi lebih kepada membangun institusi yang akuntabel dan mampu mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat.


*) Hikam Hulwanullah, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore