Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2023 | 03.18 WIB

Kepailitan PT Istaka Karya dan Tanggung Jawab Pribadi Mantan Direksinya

Dudy Agung Trisna, S.H., M.H, Konsultan Hukum Themis Indonesia

SETIDAKNYA ada 6 (enam) perusahaan plat merah (BUMN) yang akhirnya dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah pada tahun 2023 ini. Tiga diantaranya dibubarkan karena alasan putusan pailit oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu PT. Istaka Karya, PT. Merpati Airlines dan PT. Kertas Lece.

Dari ketiga nama tersebut, PT. Istaka Karya lah yang menyisakan cerita yang paling menarik. Karena ternyata ada ratusan kontraktor dan supplier/vendor yang sudah menunggu selama 10 tahun agar tagihan mereka pada PT. Istaka Karya dibayarkan namun tak kunjung dibayar.

Padahal apabila dilihat dari total kewajiban PT. Istaka Karya adalah berjumlah Rp 1.08 triliun, sedangkan ekuitas pada posisi minus Rp 570 miliar dan total asset perusahaan hanya sejumlah Rp 514 miliar. Hal ini tentu menambah kesedihan bagi para kreditor yang tidak tau kapan nasib tagihan mereka dapat dibayarkan.

Karena meski seluruh asset perusahaan dilikuidasi, kemungkinan jumlahnya tidak akan cukup untuk membayar seluruh kewajiban. Ditambah lagi kabar tentang salah satu direksinya yang kini malah pindah ke BUMN PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung. Kira-kira parameter apa yang digunakan oleh para pemegang saham dalam memilih CEO yang akan menakhodai state esterprise tersebut ?.

Sebelumnya di tahun 2018, Pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham Negara yang ada pada PT. Istaka Karya dengan dengan mengeluarkan PP No. 44 tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan PT. Istaka Karya. Di dalam PP tersebut, Saham yang semula sebesar 100 persen hanya bersisa sebesar 7,66 persen. Sebesar 92,34 persen diberikan kepada kreditor PT. Istaka Karya sebagai bentuk pelaksanaan dari keputusan perjanjian damai (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Langkah yang diambil pemerintah tersebut bertujuan untuk merestrukturisasi kondisi kronis yang terjadi di Istaka Karya. Namun tampaknya langkah tersebut tidak ampuh, karena akhirnya pada Juli 2022 perjanjian damai (homologasi) antara PT. Riau Anambas Samudera dan PT. Istaka Karya dibatalkan.

Artinya sejak dari putusan pengadilan Niaga nomor 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Januari 2013 tersebut di bacakan, masalah utang untuk kreditor tidak dapat terlaksana juga. Makanya 9 tahun kemudian, perjanjian homologasi tersebut akhirnya dimohonkan untuk pembatalan. Akhirnya pada bulan Maret 2023 dikeluarkan PP No. 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan (Persero) PT. Istaka Karya.

Prioritas Penyelesaian Utang Akibat Pailit

Dengan dikeluarkannya PP No. 44 tahun 2018 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan PT. Istaka Karya, maka utang para kreditor PT. Istaka Karya telah dikonversi menjadi saham yang secara keseluruhan berjumlah 92,34 persen. Dengan berubahnya status para kreditor menjadi pemegang saham berakibat pada kedudukannya sebagai penerima kekayaan hasil likuidasi yang terakhir sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) huruf d UU Perseroan Terbatas. Di pasal selanjutnya, yaitu Pasal 150 ayat (4) dikatakan bahwa dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah telah dibagikan kepada pemegang saham.

Hal ini menambah urutan panjang permasalahan bagi kreditor PT. Istaka Karya yang telah dikonversi sebagai pemegang saham pada saat tahun 2018 yang lalu. Tentu para kreditor tidak menjadi prioritas utama dalam hal pembagian sisa kekayaan likuidasi yang akan di lakukan pada PT. Istaka Karya oleh likuidator.

Salah satu asas yang dikenal di dalam kepailitan adalah pari passu prorate parte. Didalam Pasal 1132 KUHPerdata dikatakan bahwa: Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagai menurut perbandingan piutang masing-masing, kecuali bila diantara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Secara implisit UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) membagi beberapa jenis kreditor (pihak yang berhak menerima pembayaran tagihan atas putusan pailit) yaitu: kreditor separatis, kreditor konkuren dan kreditur preferen.

Kreditur separatis pada umumnya adalah pemegang jaminan kebendaan seperti jaminan gadai, fidusia, hipotik dan hak tanggungan. Sehingga ia memiliki pembayaran yang didahulukan dari kreditor lainnya dari hasil penjualan jaminan tersebut. Kreditor preferen sendiri adalah kreditor yang tidak memegang jaminan kebendaan, namun oleh undang-undang mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan dari kreditor konkuren.

Sedangkan kreditor konkuren adalah kreditur yang tidak mendapatkan keistimewaan untuk didahulukan pembayarannya pada saat pelunasan utang. Hal ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 1134 KUHPerdata, yaitu: Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.

Selain ketiga jenis kreditor yang mendapatkan pembagian penjualan harta pailit, Negara mempunyai hak mendahului dari ketiga kreditor tersebut atas barang-barang milik penanggung pajak sesuai Pasal 21 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007. Tulisan dari Jurnal Pro Hukum yang ditulis oleh M.Zahlan, Adi Sujanto, Anggawira (Paritas Creditorum Dalam Putusan Kepailitan Korporasi, 2022),  di dalam usulan perjanjian homologasi dikatakan bahwa hutang pajak PT. Istaka Karya adalah sebesar Rp 48,54 Milyar.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore