
Ilustrasi aktivitas truk logistik di Pelabuhan Tanjung Perak. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
Oleh ADIL KARIM, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta
---
SURAT keputusan bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023/1444 H sedikit banyak membuat pelaku usaha khawatir. Sebab, beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Artinya, angkutan peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Itu tentu berpotensi membuat pelabuhan terancam mengalami kepadatan atau kongesti.
SKB itu terkesan hanya mengedepankan kepentingan angkutan penumpang saat Lebaran, tetapi mengabaikan kelangsungan proses bisnis logistik yang notabene tidak boleh terhambat agar perekonomian nasional tetap stabil. Kalau urusan logistik ekspor impor terhambat, multiplier effect-nya sangat luas, hingga ke hinterland-nya yang juga tidak bisa beroperasi. Biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir bisa terkerek naik.
Di Pelabuhan Tanjung Priok, misalnya, saat ini kapasitas bongkar muat mencapai 7 juta peti kemas berukuran twenty-foot equivalent units (TEUs) per tahun. Jika dibagi, dalam setahun atau 52 minggu, berarti tiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 peti kemas. Maka, kalau dua minggu tidak ada delivery akibat truk dilarang beroperasi, bakal ada sekitar 270.000 peti kemas yang mengendap di pelabuhan. Hal ini akan mengakibatkan yard occupancy ratio di container yard lebih padat sehingga bisa berakibat kongesti yang dampaknya lebih parah ke ekonomi nasional.
Karena itu, pelaku usaha mendesak SKB itu segera direvisi. Regulasi arus mudik penumpang dan orang jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat ini masih dalam bayang-bayang resesi global. Intinya, harus ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran. Jangan hanya melihat satu sisi, yakni mudiknya saja, tetapi juga melihat perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik keseluruhan.
Dalam SKB itu, kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang dalam masa angkutan Lebaran 2023. SKB hanya menyebutkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).
Selain distribusi arus barang ekspor impor, jika logistik domestik terganggu, apalagi yang terkait kebutuhan sehari-hari seperti sembako, makanan dan minuman jadi, air minum kemasan, juga akan memengaruhi kehidupan masyarakat. Bahkan, bisa memengaruhi kinerja ekonomi dan inflasi. Jadi, distribusi logistik ini harus dipastikan tidak boleh terhenti selama musim Lebaran. (agf/c17/fal)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
