Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Desember 2022 | 19.47 WIB

Hakordia 2022: Basa-Basi Pemberantasan Korupsi

Photo - Image

Photo

TEPAT Jumat (9/11) hari ini, semua bangsa di dunia memeringati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Momentum hari antikorupsi, seyogyanya dilakukan sebagai bahan intropeksi diri semua warga bangsa, agar mencegah dan menjauhi perilaku korup. Sebab, korupsi sudah seperti virus yang menjangkiti sendi-sendi kehidupan. Lantaran sudah sebegitu dahsyatnya, maka perlu antivirus seperti penguatan nilai-nilai integritas atau karakter. Supaya kebal dari virus korupsi yang kerap datang menghantam bertubi-tubi.

Di Indonesia, momentum Hakordia diperingati dengan berbagai macam acara. Mulai dari seminar, talkshow, festival film, dan berbagai acara lainnya. Dari sisi kuantitas, berbagai perayaan yang banyak dilakukan ini memang sah-sah saja karena bagian dari program pendidikan atau pencegahan antikorupsi. Namun, akan menjadi aneh jika pihak yang diundang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi.

Hal ini yang terjadi pada acara pembukaan Hakordia di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (1/12) lalu. Dalam acara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dalam acara peringatan Hakordia yang dibuka Ketua KPK Firli Bahuri. Padahal, pria yang karib disapa Ra Latif tersebut, statusnya hukumnya adalah tersangka korupsi yang tengah ditangani lembaga pimpinan Firli cs.

Dalih Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Bupati Bangkalan Ra Latif diundang dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah. Agak aneh memang. Hari Antikorupsi, tetapi mengundang juga kepala daerah yang tidak antikorupsi karena sudah dinyatakan sebagai tersangka korupsi. Itulah kenapa, bagi saya ini sulit diterima akal sehat yang memimpikan negeri ini bebas dari korupsi. Sepertinya Ghufron lupa, bahwa dirinya adalah pimpinan lembaga antirasuah yang harus menjunjung tinggi moralitas dan kode etik demi menjaga marwah KPK.

Dalam Peraturan Dewas KPK No.02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK menyebutkan, dalam hal mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi memang dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

Hal inilah yang kini dijadikan celah dan sandaran hukum para pimpinan KPK ketika bersinggungan dengan pihak berperkara yang tengah diusutnya. Sebagai contoh; ketika Ketua Ketua KPK berangjangsana ke kediaman tersangka Lukas Enembe, dengan dalih mendampingi penyidik melakukan pemeriksaan, dan terkini ketika KPK mengundang Ra Latif dalam acara pembukaan Hakordia 2022.

Akibat kekurang hati-hatian dalam menjaga moral dan etika ini, publik pun banyak bersuara negatif terhadap lembaga antirasuah. Tak terkecuali dengan para mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat jalur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka sangat prihatin dengan nasib lembaga tempat mereka bekerja dulu.

Para pimpinan lembaga KPK yang dulu jadi suri tauladan dalam penegakan integritas, kini malah nir-integritas, dan memaklumi segala tindakan-tindakan yang dahulu dihindari para pimpinan dan pegawainya, meski hanya menerima makan atau minum dari pihak lain.

Tak ada gading yang tak retak. Di sisa masa baktinya dalam waktu satu tahun ke depan, sebaiknya pimpinan KPK fokus memperbaiki diri. Menalaah kembali apa yang telah diucapkan dan dijanjikan saat dulu menjalani sumpah jabatan atas nama Tuhan-Nya. Sehingga ke depan akan meninggalkan legasi yang baik bagi para penerusnya.

Di lain pihak, di sisa dua tahun masa jabatannya, Presiden Jokowi juga harus membuktikan kebeperpihakannya pada isu pemberantasan korupsi. Jangan sampai hanya sekedar menyatakan dukungan dalam teks pidato saja dalam memeringati Hakordia ini, tanpa ada tindakan nyata mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Jangan sampai Jokowi mengulangi kesalahan serupa pada saat ikut menyetujui revisi undang-undang KPK dan bungkam ketika 57 pegawai KPK disingkirkan melalui jalur tes wawasan kebangsaan (TWK). Apalagi, tiga hari sebelum peringatan puncak Hakordia pada hari ini, pemerintah dan DPR sepakat memberikan kado manis buat koruptor, yakni mengurangi hukuman minimal bagi para maling uang negara.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 603 KUHP. Menyebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi hingga merugikan negara atau perekonomian negara, diganjar penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Padahal, di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pelaku kejahatan yang sama dihukum minimal 4 tahun penjara.

Jokowi harus melakukan perubahan secara menyeluruh dan membuat grand design pemberantasan korupsi yang efisien dan efektif. Jika tidak ada perubahan, maka tak salah jika publik menilai, bahwa pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan lembaga penegak hukum, hanya sekedar basa basi atau retorika belaka, agar dinilai melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia!...




*) Kuswandi, Jurnalis JawaPos.com

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore